SURABAYA – Motif pembunuhan di Kabupaten Pasuruan pada (3/9/2020) lalu akhirnya diungkap Direktorat Kriminal Umun Polda Jatim.
Pelaku yang berjumlah tiga orang dengan inisial Kh, Sh, MK, ini akhirnya ditangkap pada 14 September berkat penyelidikan dan olah TKP. Bahkan pelaku sempat melarikan diri ke Banyuwangi.
“Motif pembunuhan yang dilakukan pelaku dilandasi dengan rasa cemburu,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo, (Selasa 22/9/20).
Trunoyodo menjelaskan, pelaku Kh dan SH ini merupakan suami istri yang bersekongkol mengajak agar korban mau bertemu.
Lantaran pelaku mengetahui hubungan spesial antara AR dengan Sh, melalui pembicaraan mereka di FB.Setelah itu tersangka mengajak rekannya Mk untuk membantu membunuh korban.
“Mengetahui korban datang seorang diri,tersangka yang sejak awal sudah membawa pedang langsung menyabetkan ke korban,” beber Trunoyodo.
“Korban mengalami luka robek hingga tujuh sabetan dibagian tubuhnya, sampai meninggal dunia,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Editor : Setya