SURABAYA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum LACAK, Fariji, S.H melakukan penandatanganan MoU (Momorandum of Understanding) atau nota kesepahaman dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUHAM RI) dan Gubernur Jatim.
Penandatangan MoU ini digelar di KANWILKUMHAM JATIM, Jl. Kayon Surabaya, pada, Rabu (23/9/2020).
Sedangkan penanda tanganan (Mou) GUBERNUR JATIM dengan Direktur LBH LACAK ditanda tangani di Kantor Biro Hukum Pemprov Jatim, jalan Pemuda Surabaya.
Direktur LBH LACAK Fariji mengatakan,
Semoga dengan Penanda tanganan (MoU) tersebut, semakin amanah dalam membantu orang-orang miskin yang tertimpa masalah hukum.
“Tujuannya adalah melakukan pendampingan terhadap orang miskin atau kelompok orang miskin yang sedang menghadapi masalah hukum,” pungkasnya.
Fariji menambahkan, selama ini sudah banyak membantu masyarakat tidak mampu bila mereka menghadapi masalah hukum. Pendampingan terhadap klien, kata dia, dapat dimulai jika seseorang sudah berstatus sebagai saksi terperiksa, tersangka hingga terdakwa.
“Kami bekerja sesuai arahan atau petunjuk dari Kemenkumham RI dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu,” Tutupnya.
Editor : Setiawan