Hukrim

Rabu, 23 September 2020 - 10:24 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Pelaku Curanmor 17 TKP, Takluk Ditangan Resmob Polrestabes Surabaya

Surabaya – Dua pelaku kejahatan jalanan berupa pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di belasan TKP, berakhir ditangan Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Bahkan pelaku yang bernama Marsikin (33) warga Jalan Demak Surabaya dan Moch Soleh (24) warga Jalan Tambak Mayor Madya Surabaya, harus merasakan timah panas di masing-masing kakinya. Karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Menurut Kanit Resmob Iptu Arief Rizky Wicaksana, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya aksi pencurian kendaraan bermotor di Jl. Manukan Karya Surabaya.

“Setelah kami selidiki dan melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi, didapatlah nama kedua tersangka yang langsung kita buru. Akhirnya kedua pelaku berhasil kami amankan di Jl. Demak Surabaya pada Senin (21/9/2020) malam, ” ujarnya.

“Setelah kami interogasi, kedua pelaku mengaku telah beraksi di 17 TKP di Surabaya, diantaranya 3 kali di wilayah Wiyung, 5 kali di wilayah Lakarsantri, 7 kali di wilayah Tandes dan 2 kali di wilayah Sukomanunggal, ” tambah Rizky.

Dalam setiap beraksi, kedua pelaku hunting atau berkeliling mencari sasaran di perumahan atau tempat kost yang sepi penjagaan. Begitu mendapat sasaran dan suasana mendukung, mereka mencuri sepeda motor yang terparkir, dengan merusak kunci stir dan melarikannya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah 1 unit sepeda Honda Scoopy L-3453-SR dan 1 unit motor Yamaha Mio L-6245-WJ sebagai sarana, 2 buah mata kunci runcing, 1 kunci T, 2 buah kunci palsu Honda pembuka magnet, sandal, jaket serta 2 helm.

Editor: Joe Mei

Artikel ini telah dibaca 245 kali

Baca Lainnya