Surabaya – Tim gabungan intelejen dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, berhasil membekuk terpidana Lauw Ing Lioe alias Lioenardi, di kediamannya Jl. Kalijudan Asri, Surabaya pada pukul 23.10 WIB, Jumat (25/09).
Melalui siaran persnya, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Anggara Suryanagara, menyampaikan bahwa terpidana berusia 46 tahun tersebut telah menjadi buron (DPO) selama 3 tahun, atas perkara perlindungan hak cipta.
Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015 bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri”.
“Menjiplak merek antena televisi,” kata Anggara saat di konfirmasi.
Dalam putusan tersebut, terdakwa Lauw Ing Lioe alias Lioenardi, dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Untuk sementara ini, masih kata Anggara, Tim kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo.
“Sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo,”pungkasnya.
Editor : Kholid