Pasuruan – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan dan menyerahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Walikota Pasuruan di Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng Kota Surabaya, Jumat (25/9/2020)
Selain Walikota Pasuruan, Khofifah juga mengukuhkan Bupati Mojokerto, Bupati Trenggalek, Bupati Malang, Bupati Blitar dan Walikota Blitar.
Pengukuhan tersebut juga disaksikan secara virtual oleh Walikota Pasuruan, Komandan Kodim 0819, Kapolresta Pasuruan, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Ketua KPU Kota Pasuruan, Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan, Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Pasuruan dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kota Pasuruan di MCC Pemerintah Kota Pasuruan.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berpesan kepada 6 Penjabat Sementara Bupati/Walikota bahwa ada konsolidasi demokrasi yang memang segera dilaksanakan.
“Konsolidasi demokarasi tahun ini kita harus menyeiringkan dengan berbagai ikhtiar kita dari berbagai hal yang terkait dengan pandemi Covid 19 yakni dampak sosial, dampak ekonomi, dampak kesehatan dan dampak pendidikan. Dan kepastian koordinasi diantara Forkopimda untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib terkendali. Semua harus kita bangun berseiringan terutama di 6 Kabupaten/Kota,” katanya.
“Selamat menjalankan tugas. Mudah-mudahan Allah SWT memberkahi tugas Penjabat Sementara Bupati/Walikota yang diemban dan diberikan kesehatan, kekuatan, kelancaran dan keselamatan,” tambahnya.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tanggal 24 September 2020 Nomor : 131.35 – 2895 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Walikota Pasuruan, memutuskan dan menetapkan Dr. Ardo Sahak SE, MM Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Sebagai Penjabat Sementara Walikota Pasuruan, karena Walikota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Editor : Kholid