Hukrim

Senin, 28 September 2020 - 08:23 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Polsek Asem Rowo Amankan Pengedar Narkoba

Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dipimpin Panit Ipda Muarip, SH., melakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba inisial GA (22).

Pelaku ditangkap saat berada di kostnya yang berlokasi di Jalan Dupak Masigit 9/21 Surabaya, Jum’at (04/09/20).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 9 poket narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan berat total 9,62 gram. Sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mako guna di proses lebih lanjut.

“Tersangka saat diintrogasi mengakui bahwa 9 poket narkoba yang ditemukan dikamar kostnya tersebut merupakan miliknya yang didapat dari saudara J ( DPO ) untuk di edarkan kembali,” ujar Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Rizkika Armada P (Senin 28/9/20).

Dari hasil pengungkapan serta penangkapan terhadap tersangka Gilang, petugas mengamankan 9 poket narkoba, 1 (satu) kantong kain warna ungu dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun tentang narkotika.

Reporter : Basori
Editorial: Setya

Artikel ini telah dibaca 204 kali

Baca Lainnya