Pasuruan- Seorang karyawan Kecamatan Panggung Rejo terjaring operasi yustisi protokol kesehatan. Pasalnya cara penggunakan maskernya hanya diletakkan di dagu saja.
Karyawan tersebut berinisial (Ai). Saat melintas di jalan Taman Kota Kecamatan Purworejo.
Karena kelalaiannya memakai masker secara tidak benar, karyawan tersebut dikenakan sanksi dengan menyapu di sekitar Taman Kota.
“Masker di dagu, pemakaiannya gak benar. Pelanggar koperatif dan vonis denda wewenang Pak hakim, Mas,” kata Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Pasuruan Kota.
“Penegakan prokes tidak pandang bulu, tidak ada yang pengecualian. Baik itu, warga umum, ASN, anggota kepolisian dan TNI. Dalam setiap operasi yustisi kami melibatkan semua unsur, termasuk Provos dari kepolisian dan TNI,” ungkap Kepala Bakesbangpol Pasuruan Kota.
Editor : Kholid