Hukrim

Selasa, 29 September 2020 - 07:30 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Polsek Mulyorejo Surabaya Ungkap Kasus Penggelapan Mobil

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penggelapan Mobil Toyota Type AGYA Warna Putih, No Pol : L- 1101- FR, milik Hairus Soleh, warga Mulyorejo Pertanian Surabaya, Selasa (29/9/2020).

Dalam kasus ini, petugas juga menangkap 4 (empat) tersangka. Diantaranya adalah Suyadi bin Bani (57) warga Kalijudan Surabaya, sebagai pelaku utama, Gigik Wiyanto (35) warga Dusun Bapok, Kecamatan Balongpanggang Gresik sebagai pelantara, Ahmad Riwayat Mawardi (51) warga Jalan Udayan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan sebagai penyimpan mobil, serta Rudiarto (33) warga Dusun Mojopuro, Desa Babatan, Kecamatan Balongbendo Gresik.

Menurut Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin Rustam, melalui Kanit Reskrim Iptu Harun, para tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Selaku pelaku utama, Suyadi ditangkap di rumahnya. Sementara tersangka Gigik dan Rudiarto ditangkap di Dusun Klotok Jepuro, Balongpanggang Gresik. Sedangkan tersangka Ahmad ditangkap di Karang Asem Gang 2 No.11 Surabaya,” ujar Harun.

Modusnya, Suyadi mendatangi rumah korban guna menjalankan mobil korban sebagai taksi online dengan sistem sewa Rp 100 ribu per hari. Rencananya, Suyadi akan bayar sekaligus sebulan sekali. Korban percaya dan menyerahkan mobilnya, karena kenal lama dengan Suyadi.

Namun setelah mobil ada di tangan Suyadi, korban justru mengetahui bahwa mobilnya digadaikan tersangka. Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Mulyorejo Surabaya.

“Menurut keterangan, Suyadi menggadaikan mobil korban sebesar Rp. 25 juta pada tersangka Rudiarto, melalui perantara tersangka Gigik. Kemudian oleh Rudiarto, mobil itu disembunyikan ke Ahmad di Surabaya, ” tambahnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, berupa 1 lembar copy BPKB, 1 Unit Mobil Toyota Type AGYA, Warna Putih, No Pol : L- 1101- FR dan 1 Lembar STNK Mobil Toyota AGYA No. pol : L-1101-FR.

“Berdasarkan bukti serta saksi yang ada, keempat tersangka akan kami jerat dengan Pasal 480 ayat 1 dan Pasal 55 Jo Pasal 372 KUH-Pidana,” pungkas Harun.


Reporter: Basori

Editor: Joe Mei

Artikel ini telah dibaca 449 kali

Baca Lainnya