Hukrim Nasional

Rabu, 30 September 2020 - 05:11 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Maruf, Pengacara Publik LBH Masyarakat

Maruf, Pengacara Publik LBH Masyarakat

Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Sengketa Informasi Publik Terkait Penolakan Ganja untuk Kepentingan Kesehatan

Surabaya – Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat, terkait informasi penolakan ganja untuk kepentingan kesehatan ke publik.

Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) resmi telah mengajukan permohonan informasi publik kepada pemerintah, pada (7/7/2020) lalu.

“Kami hanya meminta bukti ilmiah terkait penelitian ganja medis yang menjadi dasar penolakan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan oleh pemerintah pada Juni lalu, yang sempat menjadi perhatian publik secara luas, dibuka kepada publik,” kata Maruf, pengacara publik LBH Masyarakat, Rabu (30/9/2020).

Maruf menambahkan, gayung tak bersambut, alih-alih ditanggapi, permohonan informasi publik yang diajukan oleh LBH Masyarakat tersebut pada tanggal 28 September 2020 harus berlanjut ke tahap sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.

Karena tidak ada satu pun dari 3 instansi pemerintah yang ditujukan BNN, Polri, dan Kementrian Kesehatan yang menjawab permohonan informasi publik yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan.

“Kondisi demikian semakin memperkuat sinyalemen bahwa sikap pemerintah yang menolak penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan pada Juni 2020 tidak berlandaskan ilmu pengetahuan dan penelitian yang jelas,” ujarnya.

Padahal pemerintah sebelumnya mengklaim bahwa berdasarkan hasil penelitian bahwa ganja di Indonesia memiliki kandungan THC yang tinggi, dan ganja di Indonesia tumbuh dari alam dengan kandungan THC tinggi, sehingga pemerintah menolak penggunaan ganja untuk alasan kesehatan.

Menurut Maruf, penting bagi publik untuk diberikan dasar informasi klaim pemerintah yang dijadikan dasar penolakan pemanfaatan ganja untuk kesehatan. Karena kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah akan berdampak langsung kepada hak atas pelayanan warga masyarakat.

“Pemerintah harus terbuka dan membuka atas segala informasi penolakan ganja untuk kepentingan kesehatan,” tegasnya.

Pembukaan informasi penolakan ganja untuk kepentingan kesehatan merupakan wujud pertanggung jawaban pemerintah dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak atas pelayanan kesehatan setiap orang sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Selain itu, pembukaan informasi tersebut akan menunjukkan apakah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah pemerintahan yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi atau justru sebaliknya.

“Oleh karena itu, LBH Masyarakat bersama Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik untuk mengingatkan kembali agar Presiden Jokowi tidak melupakan tanggung jawab konstitusional yang diemban pemerintahannya,” pungkasnya.


Penulis : Maruf

Editor : Kholid

Artikel ini telah dibaca 191 kali

Baca Lainnya