Surabaya – Petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menggerebek tempat judi Bingo di jalan Manukan Lor II-A Surabaya (Selasa 29/9/2020).
Petugas berhasil menangkap 4 dari 8 orang dengan masing-masing bernama Nurmansyah (39 tahun) alamat Simorejosari, Suwito (36 tahun) alamat Manukan Kasman, Mahmudi (34 tahun) alamat Manukan Lor II dan Aryo Saputro (25 tahun) alamat Manukan Lor II-A Surabaya.
“Dalam penggrebekan judi di Manukan, pihak kami berhasil menangkap 4 orang tersangka,” ujar Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan.
Masih kata Kapolsek, penggrebekan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian dilokasi tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, di antaranya, uang tunai sebesar Rp. 237.000 (Dua ratus tiga puluh tujuh rupiah ), satu buah bola kecil warna biru yang ada 1 lobang di dalamnya berisi 72 nomor bingo, satu lembar urutan nomor bingo, 20 lembar kartu bingo warna biru, 16 lembar kartu bingo warna hijau tua, 4 lembar kartu bingo warna hijau dan satu buah alas.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Reporter : Basori
Editor : Setya