Hukrim

Rabu, 30 September 2020 - 09:58 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Reskrim Polsek Asemrowo Bekuk Copet Dalam Angkot, Satu Pelaku Masih DPO

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (copet) dalam angkot WK, di depan pintu keluar Tol Tandes, Jalan Margomulyo Surabaya, Rabu (23/9/2020).

Adapun modus pelaku bernama Muhammad Rusdi (44) warga Sidodadi Gang 10 Surabaya itu, yakni bersama temannya MP berangkat dari rumah menuju Terminal Osowilangon Surabaya, mencari sasaran untuk mencopet.

Setelah mendapat sasaran yang akan masuk angkot, kedua tersangka berusaha menghalangi dengan cara berdesakan bersama korban.

Saat itu, pelaku Muhammad Rusdi bertugas sebagai pengalih suasana. Sementara temannya MP bertugas sebagai eksekutor. Setelah berhasil menggasak uang dan HP korban, kedua pelaku turun dari angkot dan naik ke angkot lain.

Korban yang baru sadar jika uang dan HP nya hilang, akhirnya menunggu angkot yang ditumpangi pelaku di Margomulyo. Saat angkot yang ditumpangi tersangka melintas. Korban bersama temannya langsung menghadang dan menangkap pelaku. Namun tersangka MP yang juga ada dalam angkot berpura-pura tidak mengenal Rusdi.

“Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksi copet bersama temannya MP yang masih DPO,” ujar Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan kepada klikku.net, Rabu (30/9/2020).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sebuah HP Samsung Galaxy A-70, sebuah tas pinggang warna coklat dan sebuah tas ransel warna abu-abu.

“Kini tersangka ada dalam sel tahanan Polsek Asemrowo. Dan yang bersangkutan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.


 

Reporter : Basori

Editor : Kholid

Artikel ini telah dibaca 192 kali

Baca Lainnya