Surabaya – Sidang gugatan perdata wanprestasi antara Endang Retnowati (penggugat) dan PT. Permata Indah Griyaku (tergugat) pengembang perumahan Avarna Wiyung, Lakarsantri, Surabaya, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dari tergugat, yakni Pendik dan Dwi.
Bertempat di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Dibyo Aries Sandy. Sedangkan tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Yanarko.
Saksi Pendik, saat diperiksa oleh hakim tunggal, Muhamad Taufik Tatas Hidayat, menyampaikan berkaitan dengan teknis dimulainya pengerjaan rumah.
“Begitu kita mendapat surat perintah kerja, kita langsung kerjakan. Proses pengerjaan sebuah rumah bisa memakan waktu sekitar 3 sampai 6 bulan,” kata Pendik, kontraktor pengembang, Senin (05/10).
Sedangkan terkait dengan perjanjian antara pengembang dan usernya, Pendik mengatakan tidak paham betul. Ia mengaku hanya melaksanakan pengerjaan pembangunan rumah. ” Saya ndak paham pak hakim,” ujarnya.
Saksi kedua, Dwi yang berprofesi sebagai keamanan (sekuriti) di sekitar perumahan pengembang PT. Permata Indah Griyaku, mengatakan iya mengetahui adanya pembangunan perumahan di daerah tersebut. “Iya, memang ada pembangunan perumahan disitu pak hakim,”terangnya.
Ia mengaku bahwa perumahan tersebut di pasarkan sekitar 2 atau 3 tahun yang lalu. Dan saat ini sudah terbangung beberapa rumah dan sudah berpenghuni juga. “Sudah ada penghuninya pak,” tukasnya.
Ditemui terpisah, Humas Permata Indah Griyaku (PIG) Andana, mengatakan, Endang Susilowati semestinya sudah mengerti bahwa rumah dibangun setelah customer menyelesaikan tunggakan yang belum terbayar.
“Kalau sudah membaca isi perjanjian dan menandatangani secara hukum kedua belah pihak memahami dan mengerti,” imbuhnya.
Andana menambahkan, bahkan tadi pagi sekitar pukul 10.30 wib, ada pihak yang ingin meminta diskusi terkait masalah dari pihak penggugat, Endang Susilowati.
“Ya, kami persilahkan datang ke kantor dan dalam bentuk apapun saya menerima diskusi tersebut,” imbuhnya.
Padahal selama ini pihak kantor tidak pernah menipu customer, bahkan beberapa customer PIG setelah membeli rumah secara in house tidak ada masalah.
Penjelasan sudah jelas dan tertuang dalam surat perjanjian jual beli rumah in house (SPJBRI) itu, mulai letak objek, cara bayar cicilan, sangsi dan denda serta aturan terkait keabsahan jual beli.
“Bahkan ada beberapa customer telat membayar cicilan kita beri kebijakan pembayaran potongan denda dan pembatalan,” pungkasnya.
Reporter : Yus Kriswanto
Editor : Setyawan