Hukrim

Selasa, 6 Oktober 2020 - 00:54 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Jaksa Meminta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pasutri Tipu Gelap 80 Miliar

Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) Liem Inggriani Laksmana dan Liauw Edwin Januar Laksmono dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum, digelar diruang sidang Cakra, Senin (5/10/2020).

Berdasarkan nomor register : 1994/Pid.B/2020/PN SBY merupakan hasil dari penyidikan Bareskrim Mabes Polri BA Reg nomor BP/75/IX/2020/Dittipidum tertanggal 17 September lalu.

“Kami sudah meneliti berkas tersebut secara cermat sehingga alasan penasehat hukum terdakwa sudah masuk pada pokok materi perkara,” ujar Deddy Arisandi jaksa penuntut umum diruang sidang Cakra.

Deddy mengatakan, terkait adanya pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi Phien Thiono dan Johanna Uniek, kami akan memanggil kedua saksi tersebut.

Sementara itu, kesimpulan JPU nomor register perkara : PDM  – Eoh.2/09/2020 tertanggal 7 / September /2020.

“Sesuai dengan ketentuan KUHAP agar hakim yang menangani perkara ini menolak seluruh eksepsi PH terdakwa agar sidang untuk dilanjutkan pemeriksaan materi perkara,” terang Deddy.

Deddy menjelaskan, kasus ini bermula ketika kedua terdakwa berinvestasi sebesar Rp.500 juta kepada Oenik untuk tiga bidang tanah yang baru dibelinya dikawasan balikpapan tersebut.

Kemudian dibuatlah surat pernyataan yang dilegalisasi dihadapan notaris bahwa atas tiga bidang tanah tersebut diatas menjadi kepunyaan dan tanggung jawab bersama.

Disinilah timbul adanya perkara dugaan penipuan dan penggelapan terjadi, ketika terdakwa Liauw Edwin Januar Laksmono ingin menguasai objek atas tiga bidang tanah tersebut.

Terdakwa Edwin meminta temanya saudara Phien Thiono untuk membuatkan tiga bilyet giro ,total cek bilyet giro nilainya Rp 1,1 milliar.

Setelah bilyet giro tersebut dibuat, terdakwa Edwin dan juga istrinya terdakwa Liem menghubungi korban Oenik.

“Mereka mengatakan kepada korban bahwa tanah tersebut sudah ada pembelinya bernama Phien Thiono” jelas Deddy.

Kemudian korban diajak oleh kedua terdakwa kenotaris dikawasan Kapuas untuk membuat ikatan jual beli (IJB).

“Phien yang disebut sebagai pembelinya tidak hadir dikantor notaris,” pungkasnya.

Ternyata Phien tidak tahu menahu adanya IJB dan juga tidak kenal dengan Oniek, bahkan tidak tau kalau adanya sertifikat tersebut.

“Phien mengakui pernah membuat bilyet giro atas permintaan terdakwa Edwin namun ia tidak mengetahui adanya transaksi jual beli tanah tersebut,” bebernya.

Akhirnya korban curiga ketika bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan karena sudah jatuh tempo.

Korban Oenik merasa tidak pernah menerima uang dari hasil penjualan tanahnya tersebut. Namun ketiga sertifikatnya tersebut diduga sudah dikusai oleh dua terdakwa pasutri.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban Oenik diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 80 milliar.


Reporter : Yus Kriswono

Redaktur : Setiawan 

Artikel ini telah dibaca 169 kali

Baca Lainnya