Surabaya – Selama dua pekan, Polres Sampang bersama jajaran Polsek di sejumlah wilayah hukumnya, mengamankan tujuh orang tersangka bandar narkoba.
Identitas ketujuh tersangka yakni Helmi Rosid (24) warga jalan Pahlawan, Kelurahan Dalpenang, Nur Hasan (36) warga dusun bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Ach Rosidi Cahyono (21) warga kampung Juk Lanteng, Kelurahan Banyuanyar, Heriyeh (43) Warga dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah, Syaifudin Suhri (21) warga Kolo Timur, Desa Apaan,Kecamatan Pangarengan.
Kemudian Tersangka Suryadi (43) warga Desa Tanjung Bumi, Bangkalan, Misrawi (50) warga dusun Pettong, Desa Pancong, Kecamatan Ketapang.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut selama dua pekan.
“Sebanyak tujuh tersangka dan barang bukit sebanyak 43 gram narkoba jenis sabu kita amankan,” ujar Abdul Hafidz di Mapolres Sampang, Senin (5/10/2020).
Hafidz menjelaskan, dari tujuh tersangka satu diantaranya adalah wanit berusia 43 tahun yang sudah berstatus janda dengan 3 anak tersebut mengedarkan sabu-sabu.
Tertangkapnya, bandar tersebut bersama Nur Hasan (36) alamat Dusun Bliker, Drsa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah dan Hariyeh (43) warga Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah.
“Dari pengungkapan tujuh tersangka kasus inilah yang paling menonjol,” jelasnya
Perwira berpangkat melati dua dipundaknya itu, mengapresiasi kesigapan dan keberanian Kapolsek Sokobanah AKP E Sarkosi.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja AKP E Sarkosi, baru menjabat sebagai Kapolsek langsung mengungkap jaringan bandar narkoba,” pungkasnya.
Sementara dari hasil pengungkapan narkoba yang dilakukan Polres Sampang mengamankan barang bukti seberat 16 gram narkoba jenis sabu dan sejumlah uang senilai satu juta lima puluh ribu rupiah
Selain itu petugas juga mengamankan satu buah timbangan elektrik,satu buah HP,tas,43 buah plastik klip bening.
Editor : Setiawan