Hukrim

Kamis, 8 Oktober 2020 - 06:18 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Diduga Kuat Ada Permainan Pengadaan Alkes & Aldok,RSUD dr.Soetomo & RSUD Karya Husada Batu Provinsi Jawa Timur Dilaporkan Kejati

Surabaya-Diduga Ada Permainan Mafia!!! Pengadaan Alkes dan Aldok RSUD Dr.Soetomo Dilaporkan ke Kejati Surabaya, setiap tahun trilyunan APBD Jawa Timur digunakan untuk belanja kesehatan. Tercatat 40% lebih dialokasikan untuk RSUD Dr Soetomo. Pada Tahun Anggaran 2017, belanja Alkes dan Aldok diduga menjadi ajang pencarian mainan mafia sehingga rugikan keuangan daerah.

Kamis ( 8/10), Komunitas Anti Korupsi dan Manipulasi Anggaran( KAKMA) mendatangi Kejaksaan Tinggi Jatim, dengan membawa segebok dokumen. “Tujuan KAKMA kemari adalah melaporkan dugaan korupsi pengadaan alkes dan Aldok pada RSUD Dr. Soetomo dan RSUD Karya Husada batu.

“Kami menduga pada dua RSUD tersebut ada korupsi ratusan miliar” ujar Saefudin ketua KAKMA kepada media seusai melapor ke kejati.

KAKMA menjelaskan bahwa pada RSUD Dr.Soetomo pada waktu itu tercatat ada 616 paket pengadaan dengan beragam caranya mulai penunjukkan langsung, e-purchasing, lelang dan pemililihan langsung. Selain itu tercatat Rp.400 miliar lebih dipakai untuk pembelian alkes dan alat kedokteran. “hampir 85% pengadaan tersebut dilakukan dengan cara e-purchasing/e katalog”

urainya Lebih jauh Saefudin mengatakan bahwa ditahun 2017 hampir tidak ada satupun penyedia jasa yang tercatat dalam situs e catalog LKPP yang menyedia barang alkes dan alat kedokteran untuk wilayah Kota Surabaya. Kalaupun ada hanya untuk obat-obatan saja.” Lantas kalau pakai e- purchasing,

belinya kepada siapa?” Tanyanya

KAKMA menduga hal ini karena adanya campur tangan mafia pengadaan. ” Semua penyedia alkes dan Aldok tahu siapa sosok mafia ini. Kami menyebutnya Drg D. Dalam beroperasinya masih pakai cara- cara kuno seperti “nyatut” nama- nama Aparat Penegak Hukum(APH).” Kata Saefudin.

Dengan sistem e- purchasing maka keputusan untuk beli ada pada PPK, Drg D mempengaruhi PPK secara langsung maupun tidak langsung agar melakukan pembelian terhadap perusahaan yang telah disiapkan.

Akibatnya tujuan e-catalog untuk pengadaan yang efisien dan transparan tidak terbukti sebab perusahaan yang menjadi penyedia tidak bisa dilacak keberadaannya. Dan public tidak bisa mengakses Berita Acara Hasil Pengadaan.

KAKMA menduga pengadaan barang dan jasa di RSUD Dr Soetomo yang menggunakan e-purchasing hanya tipu-tipu. Sehingga merugikan keuangan daerah.

Selain itu KAKMA juga melaporkan pengadaan Aldok pada RSUD Karya Husada Batu. Tercatat pengadaan tersebut nilai Kontraknya Rp.39.891.998.500, dengan Pemenang PT Ladang Karya Husada.” adapun belanja aldoknya berupa Modular Operating Room Integrated System ( Moris),” terangnya.

Berdasarkan spesifikasi bahwa Moris terdiri dari Ruang Operasi, Scrub fasilities roos dan Clean corridor room masing masing satu set.

Untuk tahun 2017 memiliki luas 57,7 meter persegi dengan rincian sebagai berikutRuang Operasi 48,05 meterpersegi, Scrub fasilities roos 3,15 meterpersegi dan Clean corridor room 6,50 meterpersegi.

Dari jenis luas ruang operasi maka dapat dikategorikan sebagai ruang operasi umum karena memiliki luas ruang operasi antara 42meterpersegi-50 meterpersegi.

KAKMA menduga untuk pengadaan di RSUD Karya Husada ini terdapat kerugian negara sebesar Rp. 16.764.087.300.* semua perhitungan kerugian negara sudah kami serahkan kepada Kejati” katanya.

Dalam laporan ini KAKMA meminta kepada Kejati untuk memeriksa PPK pada paket yang menggunakan e purchasing pada RSUD Dr.Soetomo,semua penyedia jasa yang tercatat menang di RSUD Dr. Soetemo pada TA 2017 dan memeriksa PPK pada paket belanja modal alat kedokteran RSUD Karya Husada Batu.

Selain itu meminta agar mengambil alih kasus belanja modal alat kedokteran RSUD Karya Husada Batu pada TA 2018 yang ditangani kepolisian.


Reporter : Setyawan.

Artikel ini telah dibaca 403 kali

Baca Lainnya