Surabaya – Kuasa hukum terdakwa Ardian Aldiano mengajukan gugatan permohonan uji marteiil kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan diajukan Singgih Tomi Gumilang, S.H meyakini bahwa hak kewenangan konstitusional kliennya Ardian Aldiano mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Permohonan gugatan uji mareriil diterima oleh Mahkamah konstitusi (MK),” ujar Singgih Tomi Gumilang.
“Kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir konstitusi terhadap kata ‘pohon’ pada Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2),” terangnya.
Singgih menambahkan, karena, dalam penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi 1 cm atau tanaman ganja dengan tinggi 5 meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon.
Sehingga bilamana ada perkara penanam 6 tanaman ganja dengan tinggi 1 cm, otomatis akan dikenakan pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Padahal, dalam website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/.
“telah memberikan tafsir, bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimum 5 meter,” katanya.
Singgih berharap kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam petitumnya berkenan memberikan putusan.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Serta memberikan penjelasan Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143] sepanjang kata pohon.
Karena menurutnya, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sepanjang tidak dimaknai bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.
Editor : Setyawan