Hallo Polisi Nasional

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 04:04 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Polda Jatim Tetapkan 14 Orang Sebagai Tersangka Pasca Demo Tolak UU Cipta Kerja

Surabaya – Pasca unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law, Polda Jawa Timur, mengamankan sejumlah orang baik di Surabaya maupun Malang sebanyak 634 orang, dengan rincian, Malang ada 129 dan Surabaya 505.

Dari total 634 orang yang diamankan, 620 yang ada di wilayah Malang dan Surabaya dikembalikan ke orang tua. Dan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait dengan Pasal 170 atau pengerusakan bersama-sama.

“Setelah kita amankan 634 orang, sebanyak 620 orang kita kembalikan atau pulangkan ke orang tua mereka. Dan 14 orang kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 170 tentang pengerusakan secara bersama sama,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trukoyudo Wisnu Andiko, Jumat petang (9/10/2020).

Kombes Trukoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Polri sudah melakukan pengamanan secara preentiv, preventif. Namun pada aksi unjuk rasa kemarin, ada tindakan-tindakan yang diluar dalam mengemukakan pendapat.

“Saat ini mereka semua telah dilakukan proses pemeriksaan, dan di massa pandemi, mereka juga dilakukan Rapid Test dan Swab Test,” jelasnya.

Dari kejadian kemarin, lanjut Trukoyudo Wisnu Andiko, banyak fasilitas umum (Fasos) yang mengalami kerusakan, seperti pagar Gedung Negara Grahadi Surabaya roboh, mobil Polisi yang dirusak dan masih banyak fasilitas umum yang rusak. Berharap, orang tua bisa memberikan nasehat kepada anak-anak mereka agar tidak melakukan tindakan yang memang mereka tidak mengetahui.

“Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, bahwa kebanyakan mereka ini hanya ikut-ikutan dan tidak mengetahui esensi apa yang menjadi tujuan aksi unjuk rasa,” terangnya.

Pihaknya berharap, agar orang tua bisa memberikan nasehat kepada anak mereka, agar tidak ikut di dalam kegiatan yang mana mereka tidak mengetahuinya.


Editor : Kholid 

Artikel ini telah dibaca 311 kali

Baca Lainnya