Surabaya-Pasca melakukan penggrebekan tempat judi sabung ayam dengan uang sebagai taruhannya di Jalan Tenggumung Wetan Gang 06, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum langsung menggelar konferensi pers (Minggu Sore 11/10/20).
Petugas mengamankan 14 pelaku judi sabung ayam beserta barang buktinya. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial, ALX, FAW, MD, MJ, AR, MI, CC, WS, MM, KKS, GTS, ERP, TK dan MY.
Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 18 ekor ayam jago, uang tunai sebesar Rp 6.059.000 ( Enam juta lima puluh sembilan ribu, 1 buah jam dinding, 1 buah ring keber spon dan 46 lembar kupon antrian.
“Ke 14 orang yang berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat penggrebekan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP, Subsider 303 bis junto dengan UU Nomo 07 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Reporter : Basori
Editor : Setya