Beberapa barang bukti yang berhasil disita petugas gabungan dari Satreskrim dan Satsabhara Polresta Sidoarjo di antaranya empat unit motor, dua ayam jago aduan, beberapa buku rekapan, jam dinding, alas arena judi sabung ayam, serta uang tunai ratusan ribu rupiah.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengatakan, penggerebekan itu bermula adanya laporan dari warga, di mana lokasi itu kerap dijadikan ajang judi sabung ayam.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, jika di pinggir kali tepatnya kebun bambu milik Pendik, tiap Sabtu, Minggu dan Senin kerap dijadikan arena judi sabung ayam. Dari laporan itu, kami langsung melakukan penggerebekan,” kata Sumardji.
Kabagops Polresta Sidoarjo, AKP Trie Sisbiantoro menambahkan, pasca laporan masyarakat masuk, polisi langsung menindaklanjuti dengan menyelidiki lokasi dan diteruskan dengan penggerebekan. Dalam pengepungan di TKP, para pelaku judi sabung ayam, tidak ada yang bisa meloloskan diri.
Mereka yang diamankan 13 orang. Terdiri 10 pejudi sabung ayam, dua orang bagian pencatat rekapan perjudian dan seorang panitia.
“Para tersangka itu, 10 orang sebagai pejudi sabung ayam, dua orang perekap kegiatan judi dan Pendik penyedia lahan atau panitia sabung ayam. Sekali taruhan, Pendik mendapatkan bagian 10 persen dari nilai taruhan. Taruhan perjudian sabung ayam, sekali ayam tarung, sampai sebesar Rp 1 juta,” pungkas Biantoro.