Surabaya – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta polsek jajarannya, berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Baik dengan cara kekerasan maupun cara pemberatan.
Dari para tersangka, satu diantara pelaku bahkan sudah melakukan 8 (delapan) aksi curanmor di wilayah Surabaya, Gresik, Lamongan dan Sidoarjo.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, pelaku itu bernama Edi Mustofa (32), asal Dusun Laok, Desa Kesek, Kecamatan Labang, Bangkalan, Madura. Namun ia tinggal di Jalan Tambak Pring Timur 4, Surabaya.
“Pelaku Edi Mustofa menggunakan modus order ojek online, namun tanpa aplikasi. Lalu di tempat sepi, motor korban dirampas secara paksa, ” ujarnya saat gelar ungkap kasus, Jumat (16/10/2020).
Selain menangkap tersangka pelakunya, polisi juga mengamankan 9 (sembilan) unit kendaraan R2 berbagai merk hasil kejahatan para pelaku.
“Rencananya, semua tersangka akan kami jerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No.12 tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ” pungkasnya.
Reporter: Ahmad
Editor: Joe Mei