Hukrim

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 10:51 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Pelaku Penganiaya Wanita Cantik di Surabaya Bukan Timses Cawali Solo

Surabaya – Unit Resmob Polrestabes Surabaya akhirnya meringkus RZ, pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita di Surabaya, Jumat (23/10/2020). Korban bernama Anggriani Chintami Ayu Lestari (32) tersebut, merupakan pacar pelaku yang baru berhubungan selama 2 bulan lamanya.

Menurut Waka Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, peristiwa penganiayaan terhadap Anggriani terjadi di Apartemen Royal City Loft pada Kamis (15/10/2020) malam.

“Jika sebelumnya sempat beredar kabar, bahwa pelaku adalah anggota timses salah satu paslon walikota Solo. Bersama ini kami luruskan dan tegaskan, bahwa pelaku bukanlah bagian dari timses salah satu paslon walikota Solo, ” ujarnya saat gelar ungkap kasus, Sabtu (24/10/2020).

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku tidak pernah masuk dalam jajaran timses, atau hanya mengaku-ngaku saja. “Pelaku kami amankan dengan barang bukti Visum et Repertum korban dan rekaman kamera CCTV, ” tambahnya.

Sementara itu, korban Anggriani mengaku jika penganiayaan terhadap dirinya, dipicu rasa cemburu. “Saat bersama saya, dia sering bahas wanita lain. Akhirnya saya emosi dan membanting ponselnya. Akibat cekcok itu, dia lalu memukuli saya. Bahkan saya juga sempat disekap, agar tidak melaporkan kejadian itu pada polisi” ujarnya.

Lebih lanjut Anggraini menjelaskan, bahwa pelaku yang mengaku sebagai timses salah satu paslon walikota Solo itu sering mengintimidasi dirinya dan keluarga. “Pada awal kenal, dia juga mengaku sebagai ketua BUMD Jawa Timur, ” tambahnya.

Rencananya RZ akan dijerat pasal 333 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara.


 

Reporter: Ahmad

Editor: Joe Mei

Artikel ini telah dibaca 182 kali

Baca Lainnya