Gresik – Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Akhmad Kusrianto melakukan sosialisasi Perda No.22 Tahun 2020 di Balongpanggang, Gresik.
Penegakan perda tersebut bertujuan untuk menekan serta menutus mata rantai Covid-19 yang saat ini lagi mewabah.
“Kita semua perlu sinergitas antara masyarakat dengan legislatif dan eksekutif dalam mendukung program tersebut secara preventif (pencegahan),” ujar Kusrianto, Minggu (25/10/2020).
Kusrianto menjelaskan, sosialisasi Perda kabupaten Gresik No. 22 Tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi covid-19.
“Sangsi dari perda tersebut yakni diberikan kepada setiap pelanggar oleh karena itu terapkan disiplin protokol,” Jelasnya.
Masyarakat wajib menerapkan disiplin Protokol kesehatan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir atau handsanitizer.
“Apabila sedang berinteraksi kepada saudara, sabahat atau kolega bisnis jangan lupa jaga jarak agar kita semua terhindar dari covid-19. Karena kita semua tidak tau mana diantara kita yang terpapar virus,” imbuhnya.
Selain itu, juga tetap menjaga kesehatan dan kebersihan diri sendiri maupun lingkungan sekitarnya. Apabila dirasa sakit maka segera berobat ke dokter, puskesmas terdekat maupun rumah sakit.
Acara sosialisasi perda kabupaten Gresik No. 22 Tahun 2020 di hadiri perwakilan dari DPC PDIP, jajaran PAC Balongpanggang, ranting dan anak ranting di seluruh kecamatan Balongpanggang bertempat di dusun Mojoroto desa Balongpanggang kecamatan Balongpanggang Gresik.
Reporter : Sriyono / Widji
Editor : Setyawan