Gresik – Gencarkan pemutusan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik, anggota DPRD, Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Arianto,SP.d, melakukan reses di Desa Jogodalu, kec.Benjeng Gresik.
Reses sosialisasi pencegahan covid- 19 dihadiri masyarakat Benjeng dan perwakilan DPC Nasdem beserta ranting dan anak rantingnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menerapkan dan mematuhi Perda kabupaten Gresik No. 22 Tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi covid-19.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Gresik, terutama di Kec.Benjeng untuk wajib mentaati perda No.22 Tahun 2020,” ujar Nur Hudi, Minggu (25/10/2020).
Nur hudi menyampaikan, terkait perda tersebut masyarakat bisa saling bersinergi dengan pejabat legislatif serta eksekutif dalam mendukung program tersebut secara preventif (pencegahan).
“Pencegahan covid -19 perlu diterapkan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir atau handsanitizer, menjaga jarak baik saat di dalam rumah maupun aktivitas di luar rumah,” terang Nur hudi,” pungkas anggota DPRD komisi 1 Kabupaten Gresik.
Hur Hadi memaparkan, reses yang dilakukan seperti saat ini sudah mematuhi perda No.22 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
Karena saya melihat sebelum memasuki tempat pertemuan reses, peserta langsung mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer.
“Semua peserta memakai masker dan menerapkan social distancing,” imbuhnya.
Nur Hadi berpesan, jaga kesehatan ditengah pandemi covid- 19 daya tahan tubuh harus selalu kuat dan apabila dirasa ada yang sakit maka segera berobat ke dokter, puskesmas terdekat maupun rumah sakit.
Reporter : Sriyono / Widji
Redaktur : Setyawan