Pekanbaru – Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyatakan bahwa Kompol Iman Ziadi Zaid (55) yang terlibat dalam kasus peredaran 16 kg narkotika jenis sabu, tidak lagi menjadi polisi. “Yang bersangkutan bukan (anggota) lagi, ” ujarnya, Sabtu (24/10/2020).
Agung Setya juga memastikan, oknum polisi yang menjabat sebagai Kasi Ident Ditreskrimum Polda Riau itu, akan diproses hukum, baik hukuman internal maupun hukum pidana.
Sebelumnya, Dit Resnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran 16 kg narkotika jenis sabu. Dalam kasus itu, polisi mengamankan 2 (dua) tersangka, yang salah satu diantaranya merupakan oknum polisi yang bertugas di Polda Riau. Yakni Kompol Iman Ziadi Zaid (55) dan, Hendry Winata (51), warga Vila Permata Indah Pekanbaru.
Oknum polisi itu terpaksa ditembak saat penangkapan di Jalan Soekarno Hatta Arengka 1, depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) malam, karena mencoba kabur.
Kasus ini berawal informasi yang diperoleh Polda Riau, akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan di daerah Jalan Arengka 1 Pekanbaru, Jumat (23/10/2020), sekitar jam 16.00 WIB.
Polisi yang mengetahui ciri-ciri dari orang yang akan melakukan transaksi tersebut, membuntuti kendaraan yang dipakai oleh tersangka, yaitu Opel Blazer warna Hitam BM 1306 VW, pada pukul 19.00 WIB. Mobil tersebut melintas melewati Jalan Arengka 1 dan berbelok ke arah Jalan Arifin ahmad.
Saat dibuntuti, mobil itu sempat berhenti di Jalan Parit Indah Pekanbaru. Setelah menunggu, mobil itu berbalik arah ke Jalan Sudirman sehingga tim melakukan pengejaran.
Saat dalam pengejaran polisi, salah satu tersangka membuang tas di jalan dan langsung diamankan anggota. Sedangkan anggota tim lain tetap mengejar mobil tersangka dan berhasil mengamankan keduanya.
Rencananya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun.
“Saya berharap hakim akan memutuskan hukuman yang layak para pengkhianat bangsa ini. Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan peredaran narkoba in,” pungkas Agung Setya.
Editor: Joe Mei