Surabaya – Sebanyak 8 (delapan) tersangka ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pil ekstasi, pil Happy Five dan pil LL.
Mereka adalah Gadis (25) asal Surabaya, Yatiek (31) warga Manukan Surabaya. Pandu Ismoyo (25) warga Karang Pilang Surabaya. Bahrudin (29) warga Pandaan Pasuruan, Zakaria (32) warga Mojowarno Jombang. Tumbur Hot (52), warga Waru Sidoarjo. M. Ismail (38) warga Pacarkeling Surabaya, dan Suyatno (38) warga Prigen, Pasuruan.
Menurut Kasat Resnarkoba AKBP Memo Ardian, para pelaku yang 2 (dua) diantaranya adalah wanita itu, diduga terlibat jaringan Narkotika Internasional yang masuk tujuan Jakarta, Sumatra hingga Jawa Timur.
“Semua barangnya berasal dari Jakarta dan Sumatra. Sementara beberapa pelaku diantaranya adalah residivis juga dalam kasus Narkotika. Untuk yang perempuan, peran keduanya sebagai bandar, kurir dan juga penggunai sabu,” ujar Memo, Minggu (25/10/2020).
Lebih lanjut Memo menjelaskan bahwa barang-barang haram itu masuk ke Surabaya dengan cara diranjau, dibawa melekat serta lewat paket pengiriman. “Pemesannya ada jaringan Madura, Gresik, hingga ke Jombang.” pungkasnya.
Selain mengamankan 8 (delapan) tersangka, polisi juga mengamankan 8,8 kg narkotika jenis sabu, 440 butir pil ekstasi, 166,8 gr serbuk ekstasi, 17.758 butir pil Happy Five dan 20.400 butir pil LL.
Para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Reporter: Ahmad
Editor: Joe Mei