Daerah Hallo Polisi

Senin, 26 Oktober 2020 - 12:54 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Hari Pertama Operasi Zebra Semeru, Satlantas Bangkalan Berhasil Jaring 25 Pelanggar Lalin

Bangkalan-Operasi Zebra Semeru tahun 2020 resmi digelar mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November mendatang oleh seluruh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres jajaran dilingkup wilayah hukum Polda Jawa Timur.

Salah satunya Operasi Zebra Semeru 2020 juga dilakukan Satlantas Polres Bangkalan di beberapa titik diwilayah Kabupaten Bangkalan. Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Abdul Aziz Sholahuddin, S.H., S.I.K mengatakan Operasi Zebra Semeru dilakukan untuk menegakkan aturan lalu lintas dan penertiban protokol kesehatan Covid-19.

“Untuk tahun ini terus terang untuk (Penindakan, Red) pelanggaran agak dikurangi, lebih banyak tindakan preventif dan preventif. Sehingga lebih banyak dilakukan sosialisasi, penyuluhan dan imbauan. Serta dengan sedikit penindakan dilapangan,” jelasnya ketika ditemui awak media disaat menggelar Operasi Zebra Semeru, Senin (26/10/2020).

“Dikarenakan pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Sehingga diharapkan untuk sosialisasi bisa mengena, bisa mengedukasi masyarakat akan pentingnya tertib berlalulintas dan protokol kesehatan.” ujarnya

Operasi Zebra Semeru yang berlangsung selama 14 hari kedepan ini disampaikan Aziz bahwa akan menyasar di beberapa titik kerawanan pelanggaran lalu lintas.

Setidaknya dalam waktu kurang lebih tiga jam dihari pertama tadi jajaran Satlantas Polres Bangkalan berhasil melakukan tindakan penyitaan barang bukti 25 unit sepeda motor.

Barang bukti yang dilakukan penyitaan karena sebagian besar pengendara dibawah umur, melawan arus dan tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan dan tidak memakai helm.

Aziz pun yang baru menjabat Kasatlantas Polres Bangkalan tersebut tidak hentinya terus menghimbau pada seluruh masyarakat Kabupaten Bangkalan agar memperhatikan kelengkapan berkendara dan protokol kesehatan, diantaranya yang umum adalah wajib membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan memakai Helm berstandar SNI serta mengenakan masker.

Selain itu Aziz menambahkan untuk kendaraan roda dua juga harus dilengkapi dengan spion, sepeda motor yang standar, juga pengemudi diwajibkan mengenakan helm


Reporter: Anam / Riyan

Editor  : Setya

Artikel ini telah dibaca 238 kali

Baca Lainnya