Bangkalan – Warga dusun Rembah, Desa Galis, Kecamatan Galis, berinisial NH mengeluh dengan kebijakan perusahaan listrik negara (PLN) Unit Pelayanan Rayon Blega.
Pasalnya, dari meteran pascabayar diubah menjadi prabayar oleh petugas PLN Unit Pelayanan Rayon Blega tidak bisa di isi token pulsa listrik.
“Saya isi token pulsa listrik tidak bisa masuk saldonya, ternyata pihak PLN Unit Pelayanan Rayon Blega memblokirnya,” beber NH kepada awak media klikku.net, Sabtu (31/10/2020).
“Terpaksa rumah saya tidak ada listriknya dan setiap menjelang malam gelap gulita karena tidak memiliki penerangan,” Imbuhnya.
NH menceritakan, pihak PLN Unit Pelayanan Rayon Blega meminta untuk melunasi tunggakan yang belum terbayarkan.
“Ya, suruh melunasi tunggakan waktu menggunakan pascabayar setelah itu baru listrik prabayar bisa di aktifkan sama pihak PLN Unit Pelayanan Rayon Blega,” terangnya.
Lanjut NH, padahal pihak PLN saat hendak melakukan penggantian meteran tidak memberitahukan akan melakukan pemblokiran jika belum melunasi tunggakannya terlebih dahulu.
“Saya kecewa atas kebijakan PLN karena sebelumnya tidak pernah ada pemberitahuan akan di blokir, kami merasa di jebak oleh pihak PLN dan berharap semoga kedepan kebijakannya tidak memberatkan masyarakat kecil,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Manager Unit Pelayanan Rayon Blega Enni Susylawati saat di konfirmasi melalui sambungan celuler pribadinya perihal kekecewaan salah satu pelanggannya tersebut menyatakan perubahan kwh meter dari paska bayar ke prabayar dengan kebijakan pelanggan NH untuk mengangsur biaya peyambungan dan pasang kembalinya dan tunggakanya selama 12 bulan.
“Pelanggan tersebut pasang kembali karena sebelumnya punya historis tunggakan selama 6 bulan. Secara aturan pelanggan yang nunggak 3 bulan akan dilakukan bongkar rampung tetapi karena pada saat itu pelanggan sepakat untuk mengangsur tunggakannya dan setelah di cek NIK/KK pelanggan masuk yang seharusnya disubsidi pemerintah maka PLN melakukan migrasi kwh meter dari paska bayar ke prabayar agar tarif listrik pelanggan yg sebelumnya non subsidi berubah menjadi subsidi. Pelanggan diberi kebijakan untuk mengangsur biaya penyambungan pasang kembalinya dan tunggakannya selama 12 bulan,” jelasnya.
Selain itu Enni juga mengatakan apabila pelanggan mau melunasi angsuran tunggakannya bisa langsung mendatangi kantor Unit Pelayanan Rayon Blega dan pihak PLN akan memberikan nomor registrasi yang baru.
“Apabila pelanggan mau melunasi angsurannya di bulan ini atau bulan depan bisa langsung ke kantor PLN dan akan diberikan nomor register baru. Demikian penjelasan yg bisa saya berikan, untuk lebih jelasnya silakan ke kantor PLN, terima kasih.” pungkasnya.
Reporter : Anam
Redaktur : Setyawan