Surabaya – Opsnal Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar sabu, saat menggerebek sebuah kamar kos di jalan Tempurejo Gg. 3, Dukuh Sutorejo Kecamatan Mulyorejo Surabaya, Kamis (5/11/2020).
Dari pelaku bernama Mohammad Wahyu Riadi (27), polisi mendapati 5 (lima) poket berisi sabu siap edar.
Menurut Kasat Resnarkoba AKBP Memo Ardian, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Jika penghuni kamar kos tersebut, diduga adalah pengedar narkoba.
“Setelah mendalami informasi dan dilakukan penyelidikan. Kami segera menangkap pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri target, ” ujar Memo, Minggu (8/11/2020).
“Dari tangan pelaku, kami amankan 5 (lima) poket plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu terbungkus isolatip warna hitam, dengan rincian seberat 0,26 gr, 0,26 gr, 0,26 gr, 0,26 gr, 0,28 gr, ” tambahnya.
Selain sabu, dari pelaku juga ditemukan sebuah timbangan elektrik yang biasa digunakan untuk menimbang sabu. 1 (satu) bungkus sedang plastik bening, 1 (satu) buah skrop sedotan plastik, 5 (lima) pak plastik klip kosong, ponsel, tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp. 400.000.
“Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Sementara kasusnya akan kami kembangkan untuk mencari tersangka lain, baik bandar, kurir hingga pemakainya, ” pungkasnya.
Reporter: Ahmad
Editor: Joe Mei