Surabaya – Unit III Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil LL. Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 (empat) orang pelaku yang diduga berperan sebagai kurir.
Menurut Waka Sat Resnarkoba Kompol Dwi Heru Purnomo, kasus ini bermula dari penangkapan dua orang pelaku, yakni Kusnul Ulum (29) warga Sidoarjo dan Mardiwinata Frans Nanda Putra (25) warga Kediri, yang menghuni kamar kos di Desa Sambisari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“Mereka ditangkap di kamar kosnya pada Selasa (29/10/2020) dini hari. Dari tangan pelaku, kami amankan 23 plastik berisi narkotika jenis sabu seberat total 488,47 gr, 10 poket sabu siap edar seberat total 6,42 gr, 4 (empat) dus berisi 234 ribu butir pil LL, 2 (dua) buah ponsel dan sebuah alat press,” ujar Heru saat gelar ungkap kasus, Rabu (11/11/2020).
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya berperan sebagai kurir dan diduga mendapat perintah dari seorang bandar yang ditahan di salah satu Lapas Jawa Timur,” tambahnya.
Lebih lanjut Heru menjelaskan bahwa dari pengembangan kasus ini, pihaknya berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku lagi yang berperan sebagai kurir, Sabtu (7/11/2020). Dari tangan tersangka Jakfar Nainggolan (30) warga Sidoarjo dan Aris Zainuri (28) warga Surabaya, polisi mengamankan sabu seberat 1007,17 gr.
” Keduanya juga kami hadiahi timah panas pada kakinya. Karena berusaha kabur dan melawan, saat akan ditangkap. Mereka mengaku mendapat barang haram ini dari seorang bandar di lapas Madura. Dan mendapat perintah agar memecah 1kg sabu menjadi 10 bagian. Untuk diedarkan di sejumlah kota di Jawa Timur,” pungkas Heru.
Keempat pelaku yang sudah ditahan, akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Uu. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 dan Pasal 197 UU. RI. No, 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
Reporter : Ichal
Editor: Joe Mei