Surabaya – Akibat berbuat cabul pada anak dibawah umur, Samsudin (63) harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Warga Jalan Pasar Baru Gang Buntu Surabaya, yang berprofesi sebagai tukang rombeng keliling itu. Dilaporkan sejumlah orang tua korban yang tak terima terhadap ulahnya ke polisi.
Menurut Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, sedikitnya ada 4 (empat) anak perempuan dibawah umur, yang menjadi korban ulah bejat kakek cabul itu.
“Mereka adalah NDA pelajar berusia 10 tahun, EA pelajar berusia 9 Tahun, APW pelajar berusia 9 Tahun dan SPW pelajar berusia 8 Tahun,” ujarnya, Kamis (12/11/2020).
Modusnya, pelaku yang merupakan tukang rombeng keliling itu, memiliki rute berkeliling di sekitar tempat tinggal para korban di kawasan Pacar Kembang Surabaya.
Awal mulai aksi cabul kakek ini, dilakukan pertengahan bulan September 2020. Saat itu pelaku berjumpa dengan korban EA yang sedang sendirian. Lalu pelaku meraba pantat korban.
Beberapa hari berikutnya, pelaku mengulang aksi bejatnya, saat berjumpa dengan korban APW di jalan yang sepi. Tidak berhenti disini, pelaku justru meraba dada korban SPW pada Oktober 2020. Dan aksi terakhirnya dilakukan pada korban NDA. Saat itu korban yang diraba pada bagian dada kanannya berteriak, hingga terdengar ibu korban.
“Karena ditegur ibu korban, pelaku segera melarikan diri. Ibu korban NDA yang tidak terima dengan ulah cabul pelaku, lalu melapor ke kami,” pungkas Fauzy.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Reporter: Ahmad
Editor: Joe Mei