Sidoarjo – Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 7,5 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Rabu (18/11/2020).
Pemusnahan 679.460 batang rokok ilegal senilai Rp 7,5 miliar itu dilakukan secara simbolis oleh Kakanwil DJBC Jatim I, didampingi oleh tamu undangan di antaranya perwakilan dari pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kepala KKPBC Sidoarjo, Pantjoro Agung mengatakan, potensi nilai penerima negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4,5 miliar. Selanjutnya seluruh barang bukti berupa rokok ilegal akan dimusnahkan menggunakan mesin insinerator yang berada di Mojokerto.
“Dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya melakukan operasi pengawasan dan penindakan, maupun operasi pasar dengan pemkab, namun juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan undang-undang cukai,” kata Pantjoro usai pemusnahan kepada awak media.
Menurutnya, pemusnahan ini adalah hasil dari penindakan sejak bulan April hingga September 2020. Selanjutnya secara persuasif Bea Cukai Sidoarjo mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk lebih mentaati aturan dalam produksi maupun peredaran BKC, agar penerimaan keuangan negara dari sektor cukai menjadi lebih optimal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
“Termasuk di dalamnya rokok, MMEA, dan HPTL (vapour atau e-liquid). Sehingga ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pabrik BKC, baik dalam hal produksi, perizinan maupun peredarannya,” tegasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, pihak KKPBC Sidoarjo menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat produksi rokok tanpa izin, baik usaha maupun hasil produksinya tidak menggunakan cukai.
Dari hasil penggerebekan tersebut, pihak KKPBC Sidoarjo berhasil mengamankan sebanyak 29 karton rokok ilegal jenis SKM merk Coffee Stik, yang telah dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai, serta 56 karton rokok ilegal jenis SKM dalam bentuk batangan dengan jumlah seluruh rokok ilegal berhasil diamankan sebanyak 1.942.400 batang.
“Pabrik tersebut memproduksi rokok ilegal dengan nilai barang bukti yang cukup besar, ditaksir mencapai angka Rp 1,9 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar,” terangnya.
Selain itu petugas juga menyita satu buah mesin maker/pembuat rokok jenis MILD dan satu buah mesin HLP/mesin pengemas rokok yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal tersebut.
“Petugas Kantor Bea Cukai Sidoarjo juga mengamankan pemilik pabrik ilegal tersebut berinisial MS, warga Pasuruan,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 50, dan/atau pasal 54 dan/atau pasal 56 UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman hukuman minimal satu tahun maksimal lima tahun pidana.
Reporter : Ani
Editor : Kholid