Surabaya – Merasa terdzalimi dengan putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur. Yang menjatuhkan sangsi berupa pembekuan keanggotaan sementara dan melarang berpraktek selama 12 bulan, Advokat Masbuhin pun melawan.
Sangsi itu diberikan setelah Advokat Masbuhin dilaporkan oleh empat anggota Paguyuban Customer Sipoa (PCS), yakni Piter Yuwono, Christianto Tedjo Koesoemo, Santa Karuna dan Herry Gunawan, ke DKD Peradi Jatim.
Menyikapi putusan sanksi yang dinilai tidak adil ini, Masbuhin akan menuntut keadilan dan berencana melawan dalam bentuk banding ke Dewan Kehormatan Peradi Pusat. Hal itu ia sampaikan saat jumpa pers di hadapan awak media, Selasa (17/ 11/2020).
“Sanksi ini sangat berat dan menimbulkan dampak psikologis yang luar biasa. Sebab saya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Putusan DKD Peradi Jatim tersebut tidak berdasarkan fakta, tidak mencerminkan bukti, serta mengabaikan saksi-saksi yang saya ajukan,” ujarnya.
“Saya menduga, ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja dan secara sistematis, merusak profesi serta kehormatan saya sebagai advokat, melalui fitnah dan pencemaran nama baik,” tambahnya
Pertama terkait tindakan menelantarkan klien, seperti berita yang dimuat di Jawa Pos, Senin (16/11/2020) berjudul Refund 131 Customer Sipoa Tidak Terbayar.
“Karena kurang tepat, berita ini harus saya luruskan. Sejak 2018 hingga Juni 2019, hak-hak 131 konsumen Sipoa ini telah ter-cover dalam sertifikat aset milik Sipoa yang nilainya Rp 110 miliar. Namun karena mereka ini justru melakukan upaya hukum ke PN Surabaya, berupa gugatan secara perdata untuk minta refund dari Sipoa. Sekaligus ingin ditetapkan hak dan kepemilikan atas sertifikat senilai Rp. 110 dari Sipoa ini. Akhirnya PT. Sipoa Group mencoret 131 konsumen itu, dari daftar 900 orang penerima refund,” ungkapnya.
Menurut Masbuhin, sejak menjadi kuasa hukum 900 konsumen Sipoa pada 12 Maret 2018 berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Pihaknya langsung menindak lanjuti surat tersebut dengan baik. Terbukti dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Surabaya waktu itu, yang menyatakan para direksi PT. Sipoa Group bersalah. Serta putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat, dengan menghukum ketiganya dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
“Barang bukti yang awalnya disita, telah diberikan pengadilan pada direksi PT. Sipoa Group. Dan selanjutnya dibagikan pada seluruh paguyuban-paguyuban, untuk dijual bersama-sama. Hasil penjualan aset berdasarkan sertifikat-sertifikat tersebut, nantinya dipakai untuk membayar refund. Hal ini juga sebagai bentuk tanggung jawab PT. Sipoa Group kepada para konsumennya,” papar Masbuhin.
Selanjutnya tuduhan bahwa dirinya menjadi pengacara PT. Sipoa Group adalah tidak benar. “Pada 6 Februari 2019 saya menandatangani surat kuasa pengambilan aset-aset PT. Sipoa Group yang disita untuk dikembalikan pada konsumen. Termasuk anggota Paguyuban Customer Sipoa (PCS) yang menjadi klien saya. Bahkan surat kuasa itu hanya berlaku sehari. Sebab, esoknya surat kuasa itu sudah diganti dengan akta perdamaian antara Sipoa dan konsumen,” tuturnya.
Ia tegskan jika tugasnya sebagai pengacara PCS sudah beres. Berkat upayanya, direksi PT. Sipoa Group selama rentang 2018 – Mei 2019 telah me-refund sejumlah uang senilai Rp 15 miliar kepada para konsumen.
Sebanyak 900 anggota PCS yang mendapat ganti rugi Rp 80 miliar, juga sudah mendapatkan sertifikat tanah senilai Rp 110 miliar pada 29 Juni 2019. Tujuannya, dijual sendiri untuk membayar refund. ”Setelah 29 Juni 2019, hubungan profesional saya sebagai advokat dengan klien sebenarnya telah selesai secara tuntas dan final. Namun saya justru dilaporkan ke DKD Peradi Jatim oleh Ketua PCS Peter Yuwono dan tiga pengurus lainnya” tandasnya.
Selain itu, Masbuhin juga mengeluhkan bahwa dirinya hanya menerima lawyer fee sebesar Rp. 200 jutaan dari kesepakatan sebesar Rp 2,4 miliar, Atau 3 persen dari nilai kerugian 900 konsumen sebesar Rp 80 miliar, yang sudah disepakati saat tanda tangan kuasa.
“Kekurangan fee tersebut tidak saya terima. Karena iuran anggota PCS tidak langsung ditransfer ke rekeningnya. Melainkan lebih dulu ditransfer ke rekening pengurus paguyuban,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad
Editor : Joe Mei