Hukrim

Kamis, 19 November 2020 - 09:03 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Peringati Hari Kesehatan Nasional Koalisi Masyarakat Sipil “Advokasi Narkotika Ajukan Permohonan Uji Materi UU Narkotika”

Surabaya – Ketentuan UU Narkotika yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh 3 orang ibu dari anak dengan Cerebral Palsy.

Narkotika Golongan I yang salah satunya meliputi ganja telah terbukti dalam berbagai penelitian internasional mengandung manfaat kesehatan dan juga telah digunakan secara legal untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan di banyak negara.

WHO bahkan dalam rekomendasinya pada 2018 menyatakan agar mempertimbangkan kembali posisi senyawa ganja dalam pengaturan konvensi internasional narkotika (Konvensi 1961).

Bahkan beberapa senyawa ganja direkomendasikan dikeluarkan dalam pengaturan konvensi tersebut.

Ketua Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional, koalisi masyarakat sipil bersama-sama dengan 3 orang ibu dari anak-anak dengan _Cerebral Palsy,_ yakni penyakit lumpuh otak yang mengakibatkan gangguan pada gerakan dan koordinasi tubuh, mengajukan permohonan Uji Materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon berdalil bahwa pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1),” ujar Erasmus Napitupulu, Kamis (19/10/2020).

Ia menambahkan, para pemohon perseorangan terdiri dari tiga orang ibu yang masing-masing anaknya didiagnosa dengan _Cerebral Palsy.

“Salah satu anak tersebut sempat membaik kondisi kesehatannya setelah mendapatkan terapi ganja dengan sistem pengasapan (bakar dupa) dan pemberian minyak ganja _(Cannabis/CBD Oil)_ di Australia,” ungkapnya.

Namun ketika berada di Indonesia, pengobatan tersebut menjadi tidak dapat dilanjutkan. Oleh karenanya, adanya larangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan di Indonesia menjadi penghalang bagi mereka untuk mendapatkan pengobatan sehingga kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak-anaknya yang didiagnosa dengan _Cerebral Palsy_ tidak dapat diperbaiki/ditingkatkan hingga taraf semaksimal mungkin yang dapat dijangkau.

Selain pemohon perseorangan tersebut, beberapa lembaga non-pemerintah juga bergabung sebagai para pemohon dalam uji materil ini yakni ICJR, LBH Masyarakat, dan Rumah Cemara yang selama ini banyak menyoroti masalah pengaturan dan penegakan UU Narkotika.

Sebagaimana diketahui, pasal-pasal karet dalam UU Narkotika yang perumusannya sangat luas dan multitafsir telah digunakan oleh aparat penegak hukum untuk juga menyasar orang-orang yang menggunakan narkotika meskipun dengan tujuan pengobatan.

Hal ini misalnya terjadi dalam kasus Fidelis pada 2017 di Sanggau serta kasus terbaru yang sempat muncul yakni kasus Reyndhart Rossy N. Siahaan pada Mei 2020. Padahal dalam UU Narkotika khususnya Pasal 4 huruf a sebenarnya telah ditekankan bahwa tujuan pembuatan undang-undang ini adalah untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan juga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Erasmus menambahkan, para pemohon meminta MK agar mencabut Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika dan menyatakan pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan bertentangan dengan Konstitusi.

Selain itu juga meminta Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika untuk diubah dengan mencabut definisi Narkotika Golongan I menjadi dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan/terapi dengan tetap menyebutkan potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

“Pengajuan uji materil ini diharapkan dapat membuka ruang-ruang penelitian ilmiah untuk menekankan kembali ide dasar pemanfaatan narkotika yakni untuk kepentingan kesehatan,” pungkasnya.

Hal ini juga dapat dilihat sebagai kritik yang keras pula terhadap penerapan kebijakan narkotika di Indonesia yang saat ini terlampau berat pada metode penegakan hukum pidana.

Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika
ajukan Permohonan Uji Materi UU Narkotika

Erasmus berharap, kebijakan narkotika sudah saatnya mulai dievaluasi dan diarahkan untuk lebih memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dan diambil berbasiskan bukti ilmiah _(evidence-based policy).

Untuk itu, ketentuan pelarangan penggunaan semua jenis narkotika termasuk Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dalam UU Narkotika ini perlu dihapuskan supaya dapat memfasilitasi dan mendorong adanya penelitian-penelitian klinis yang berorientasi untuk menggali pemanfaatan narkotika di Indonesia.

Dari data yang dihimpun ada beberapa pemohon perorangan diantaranya Dwi Pertiwi, Ibu dari Musa IBN Hassan Pedersen (16 Tahun)
Musa didiagnosa dengan Cerebral Palsy sejak berusia 40 hari, Santi Warastuti, Ibu dari Pika Sasikirana alias Pika (12 Tahun)*
Pika didiagnosa menderita _Japanesse Encephailtis_ pada tahun 2015, Nafiah Murhayanti, Ibu dari Masayu Keynan Almeera P alias Keynan (10 Tahun)
Keynan menderita epilepsi dan _dplegia spactic_ yang juga merupakan bentuk dari _Cerebral Palsy_ sejak berusia 2 bulan.

Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas serta bukti-bukti terlampir, maka Para Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dibaca _“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.”;_

3. Menyatakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Menyatakan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dibaca _“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.”;_

5. Menyatakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.


Redaktur : Setiawan

Artikel ini telah dibaca 192 kali

Baca Lainnya