Surabaya-Sebaik baik amalan adalah membangun rumah ibadah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhada tuhan YME.
Namun tidak semua apa yang menjadi niat baik itu berjalan mulus, ada saja kendala dan masalah yang harus dihadapi.
Seperti halnya yang terjadi pada warga jalan Sulung strend kali Surabaya. Pasalnya ada sebuah mushalla Babussalam no 65 yang sudah berdiri kurang lebih 100 tahun lalu.
Hingga berdasarkan hasil musyawarah, warga ingin membangun Masjid karena mengingat tidak adanya tempat peribadatan di kampung mereka.
Namun keinginan mereka terganjal karena adanya pihak PT. KAI yang mengklaim bahwasanya tanah tersebut adalah aset daripada PT. KAI.
Disatu sisi, salah satu tokoh masyarakat setempat H. Moh. Juhri Mubarrok Thoyyib menyatakan, bahwasanya tanah seluas yang rencananya akan didirikan Masjid ini miliknya sesuai putusan pengadilan Nomor : 1278/Pdt.G/2019/PN.SBY dan sudah Inkra.
“Jadi tanah ini tidak ada pemiliknya, hingga kami semua mempertanyakan kepada pengadilan tinggi, dan menyebutkan tanah ini adalah milik kami dengan berkekuatan hukum tetap,” jelas H. Juhri (Jumat 20/11).
Bahkan jika ada pihak manapun yang mengklaim tanah ini adalah milik dari siapa, pihaknya akan siap membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
Terpisah Suprapto selaku Humas PT. KAI menjelaskan, terkait permasalahan yang dihadapi warga Sulung strend kali adalah bahwasanya tanah tersebut adalah milik PT. KAI.
“Dikuatkan adanya bukti kepemilikan sertifikat hak pengelolaan Nomor 73 Tahun 2009 dengan luasan 8.703 Meter persegi,”jelas Humas PT.KAI.
Sementara perseteruan yang terjadi warga Sulung tetap akan melanjutkan proses pembangunan Masjid Babussalam dan tadi dimulai proses syukuran bersama warga sekitar.
Reporter : Ichal
Editor : Setya