Nasional

Selasa, 24 November 2020 - 10:28 WIB

3 tahun yang lalu

logo

PT.Pelni (Persero) Transparan Dalam Mendukung Program Tol Laut

Surabaya – PT.Pelni (Persero) sebagai salah satu operator tol laut yang mendapatkan amanah penugasan dari Pemerintah senantiasa taat terhadap peraturan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017.

Kegiatan layanan bongkar muat dengan menggunakan jasa kapal tol laut yang dioperatori oleh PT PELNI (Persero) mengakomodir para shipper yang akan mengirimkan barang-barang terutama kebutuhan logistik ke masyarakat wilayah 3TP sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Sekrestariatan PT PELNI (Persero) Yahya Kuncoro menjelaskan, PT.Pelni telah menerapkan biaya bongkar muat pada kapal tol laut kepada seluruh shipper sesuai dengan Surat Keputusan Ditjen Perhubungan Laut No UM.002/72/14/DJPL-18.

“biaya yang disubsidi oleh Pemerintah melalui pengoperasian kapal tol laut terkait dengan pengangkutan muatan dari dan ke pelabuhan (berth to berth) atau hanya biaya memuat atau membongkar muatan dari dermaga ke atas kapal dan sebaliknya di pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, atau biasa dikenal dengan istilah stevedoring, sedangkan biaya di luar dari kegiatan tersebut menjadi tanggungan shipper,” ujar Yahya Kuncoro, Selasa (24/11/2020).

Yahya mengatakan, sebagai salah operator tol laut, PT PELNI (Persero) selalu siap mendukung program tol laut
yang diamanahkan kepada Perusahaan.

“Kami selalu siap mendukung program tol laut yang diamanahkan perusahaan,” pungkasnya.


Reporter : Syawal 

Redaktur : Setiawan

Artikel ini telah dibaca 315 kali

Baca Lainnya