Sidoarjo -Ribuan botol miras hasil razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, dimusnahkan di halaman Kantor Satpol PP setempat, Selasa (24/11/2020). Miras tersebut merupakan hasil razia petugas Satpol PP selama wabah pandemi Covid-19. Mereka gencar melakukan razia miras di tengah menggelar operasi yustisi.
Melalui operasi pekat (penyakit masyarakat) itu, Satpol PP Sidoarjo berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) golongan A, B dan C. Dari hasil operasi pekat tersebut lebih dari 2.000 botol miras dimusnahkan dan sisanya sekitar 600 botol diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dijadikan barang bukti.
Peredaran miras yang tidak berijin dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, peredaran miras secara illegal merupakan penyakit masyarakat dan bisa merusak generasi muda karena dijual dengan bebas.
Menurut Kepala Satpol PP Sidoarjo, Widyantoro Basuki, selama pandemi Covid-19 kegiatan operasi pekat rutin dilakukan mulai dari warung-warung kecil, distributor dan tempat-tempat hiburan.
“Kegiatan ini salah satu tujuannya untuk menyelamatkan anak cucu dan anak bangsa. Karena miras ini dari awal menjadi sebab terjadinya gangguan kamtibmas,” katanya.
Rencannaya, pihak Satpol PP akan terus melakukan operasi minuman keras di berbagai wilayah di Sidoarjo, agar kabuapten Sidoarjo yang dikenal sebagai kota santri terbebas dari peredaran minuman keras.
“Kegiatan pemusnahan minuman beralkohol golongan A, B dan C ini kita lakukan sebagai upaya memberikan layanan ke masyarakat, karena Sidoarjo ini sebagai kota santri dan miras ini harus kita musnahkan,” pungkas Wiwid.
Editor : Kholid