Jakarta – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Politikus Gerindra itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, sesaat setelah tiba dari lawatan ke ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS). Kabarnya, Edhy ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi ekspor benur.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan, bahwa saat ini Edhy Prabowo sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Sebab lembaga anti rasuah itu, memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status Edhy Prabowo dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang ikut bersama rombongannya semalam.
Sebelumnya, Menteri KKP Edhy Prabowo beserta rombongan yang berjumlah 12 orang, tiba di Terminal 3 Kedatangan International Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten pada Selasa (24/11/2020) malam.
Selanjutnya, Tim Penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo beserta rombongan. Setelah diberikan penjelasan oleh penyidik KPK, Edhy Prabowo beserta rombongan termasuk istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Setelah proses pemeriksaan dan penggeledahan, tiga orang dinyatakan clear. Namun untuk Rombongan VIP 9 orang yang belum dinyatakan clear, langsung dibawa petugas KPK melalui area ramp out 6, menuju bagian imigrasi.
Setelah itu rombongan langsung dibawa menuju area kedatangan dan standby di Ground Floor, untuk menunggu pengambilan bagasi. Sekitar pukul 01.20 WIB, rombongan meninggalkan area ground floor kedatangan menuju west lobby parkir. Dan langsung menuju gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya buka suara terkait penangkapan Menteri Edhy Prabowo oleh KPK.
“Kami masih menunggu informasi resmi dari pihak KPK, mengenai kondisi yang sedang terjadi,” ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar, Rabu, (25/11/2020).
Antam memastikanc Kementeriannya akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk pendampingan hukum atas kasus ini, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Antam juga menghimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi, terkait proses hukum yang sedang berjalan. “Mari kita menunggu bersama informasi resminya seperti apa. Biar penegak hukum bekerja secara profesional,” pungkasnya.
Editor: Joe Mei