Surabaya – Setelah sempat viral di media sosial, akhirnya emak-emak yang mencuri ponsel dengan modus memberi santunan anak yatim, dibekuk polisi.
Menurut Kapolsek Tegalsari Kompol Argya Satria Bhawana, pelaku bernama Dewi Sukmawati (50), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo, ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang menjadi korban.
“Modus pelaku adalah datang ke daerah Dinoyo Surabaya, Jumat (20/11/202). Di Jalan Dinoyo IX No. 10A Surabaya, pelaku bertemu saksi ibu Ismail. Kepada saksi, pelaku menawarkan untuk menyantuni anak yatim di daerah tersebut dalam rangka Jumat Berkah,” ujar Argya, Jumat (27/11/2020).
“Setelah sepakat, sehari setelahnya saksi mengantar pelaku ke rumah korban Irmawati di Jalan Dinoyo X no 6. Di rumah korban, pelaku menyampaikan maksud memberi bantuan dari perkumpulan ECAS. Pelaku juga sempat meminta copy akte kematian suami korban sebagai syarat. Lalu pelaku meminta kedua anak korban untuk sholat ke mushola. Sementara korban diminta membeli kopi ke warung,” tambahnya.
Korban yang tidak menaruh curiga, meninggalkan pelaku sendirian di rumahnya. Saat itulah, pelaku beraksi dan mencuri 2 (dua) ponsel korban yang sedang di charge di meja.
“Berhasil menggondol ponsel Samsung J7 plus warna gold dan Oppo warna hitam, pelaku meninggalkan rumah korban dengan mengendarai motor. Setelah mendapat laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” pungkas Argya.
Reporter: Ahmad
Editor: Joe Mei