Surabaya – Abdullah alias Kacong dan Khoirul Rahman, dua terdakwa dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 59,14 gram dan 5 butir pil ekstasi, patut berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, sebab hanya divonis selama 7 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Dewa Ketut Kartana, menyatakan kedua terdakwa jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) tersebut, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Hakim Dewa saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (1/12).
Putusan ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, yang menuntut kedua terdakwa dengab pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 2 bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, baik JPU dan para terdakwa sama-sama menyatakan terima. “Terima Pak Hakim,” ujar para terdakwa.
Untuk diketahui, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya disebutkanbbahwa keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari napi Lapas Porong, Somad dan napi Lapas Pamekasan, Ison.
Pada saat penangkapan, saat dilakukan penggeledahan tak hanya ditemukan barang bukti narkoba, melainkan juga ditemukan timbangan elektrik dan klip kosong.
Reporter : Rizky
Redaktur : Setiawan