Hukrim

Rabu, 2 Desember 2020 - 11:19 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia

Surabaya – Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap sejumlah pemuda yang terlibat pengeroyokan dan melakukan penganiayaan. Yang menyebabkan satu korban yang masih dibawah umur, meninggal dunia.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (27/11/2020) pagi, di depan PGS tersebut, berawal dari tawuran antara dua kelompok pemuda, yakni Tim Gukgukguk (TGGG) dan Tim Jawara.

Menurut Waka Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, dalam insiden tersebut, 1 (satu) orang menjadi korban meninggal dunia dengan luka 17 tusukan senjata tajam di tubuhnya.

“Setelah kejadian, kami mengamankan 15 tersangka. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Kami pastikan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ada 5 (lima) orang,  yakni AYH, RDC, BLRA, R, dan I. Untuk pelaku R dan I masih dibawah umur,” ujarnya, Rabu (2/12/2020).

Lebih lanjut Hartoyo menjelaskan, bahwa bentrok atau tawuran antar dua kelompok pemuda ini, dipicu saling ejek dan saling tantang di media sosial.

“Kedua kolompok ini sengaja bertemu sekitar pukul 05.00 pagi. Mengambil waktu saat petugas sedang lengah,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata, seperti clurit, gergaji, samurai, keris, pentungan kayu, molotov, batu, ponsel untuk percakapan WA grup, serta belasan motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 C UU RI no. 35. Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal berlapis 170 ayat (2).


Reporter : Setia

Redaktur : Setiawan 

Artikel ini telah dibaca 199 kali

Baca Lainnya