Daerah

Kamis, 3 Desember 2020 - 07:46 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Operasi Yustisi Dan  Penegakan Prokes Berbasis Komunitas Di Kecamatan Balongpanggang Jaring 40 Pelanggar

Gresik –  Tiga Pilar Kecamatan Balongpanggang, gelar operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan (prokes) berbasis komunitas di wilayahnya, Rabu (2/12/2020).

Kegiatan yang dipimpin Bawas Bripka Handri tersebut, bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat. Agar tetap mengikuti protokol kesehatan di dalam masa pandemi Covid-19.

“Kami berpedoman pada Instruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona,” ujarnya.

“Selain itu, sesuai Perda Gubernur Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas perda Prov. Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Serta Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Virus Covid-19,” tambahnya.

Menurut Handri, sasaran pelaksanaan Operasi Yustisi  kali ini adalah pengguna jalan raya maupun orang yang melintas tidak memakai masker, dan atau memakai masker dengan tidak benar atau tidak menutupi hidung dan mulut.

Dalam kegiatan tersebut, terjaring 40 Pelanggar yang tidak menggunakan masker. Dari jumlah tersebut, 10 diantaranya mendapat sanksi sosial atau fisik, berupa membersihkan fasum. Sementara sisanya mendapatkan teguran simpatik, karena statusnya orang tua.

“Secara umum,  pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan lancar aman dan kondusif,” pungkasnya.


Reporter: Widji/Sriyono

Editor: Joe Mei

Artikel ini telah dibaca 226 kali

Baca Lainnya