Hukrim

Kamis, 3 Desember 2020 - 12:32 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Simpan Sabu dalam Kitab Suci Terdakwa Dituntut Delapan Tahun Penjara, PH Minta Rehabilitas

Surabaya – Slamet Riyadi alias Siri bin Munasik (45) terdakwa kasus yang menyimpan sabu didalam kitab suci sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun penjara dan dipidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut Sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut umum Kejari Tanjung Perak
Putu Eka Wisniawati, SH mengatakan, tuntutan selama delapan tahun dinyatakan
terdakwa Slamet Riyadi telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menyembunyikan sabu seberat 1,1 gram (3 poket) di dalam kitab suci Al-Quran.

Kronologisnya, terdakwa Slamet Riyadi membeli narkotika jenis sabu dari Haikal (DPO) sebanyak 3 gram dengan harga Rp. 3 juta.

Selanjutnya, Sabu tersebut dibagi menjadi 15 poket dan terjual sebanyak 12 poket dengan harga per poket Rp.200rbuan.

Apa yang telah dilakukan terdakwa Slamet Akhirnya tercium aparat kepolisian dan  ditangkap pada Jum’at (26/6/2020).

Slamet ditangkap dirumahnya di Jalan Tenggumung Wetan Gang Delima No. 18 Surabaya. Dari penangkapan Slamet petugas kepolisian mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 3 poket dengan berat 0,35 gram dan 0,40 gram beserta pembungkusnya ditemukan didalam kamar, diselipkan didalam Alquran.

Sementara Dari fakta jalannya persidangan di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, dalam nota pembelaannya (pledoi), Penasehat Hukum mendalilkan bahwa kliennya tersebut adalah pemakai. Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putu Esniawati selama 8 tahun penjara terhadap kliennya, ia merasa keberatan.

“Memohon agar terdakwa Slamet Riyadi dihukum selama satu tahun dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di RS. Dr. Soetomo,” kata Umar, Kamis (3/12).

Atas pledoi PH terdakwa, JPU Eka yang diwakili oleh jaksa Hasan Tandilolo, menanggapinya dengan tetap pada tuntutan. “Tetap pada tuntutan Yang Mulia, kata Hasan.

Usai sidang, saat ditemui, Umar mengatakan hukuman setahun dan rehabilitasi itu dirasa pantas bagi kliennya. Karena terdakwa dianggap sebagai pemakai narkoba bukan pengedar atau memperjual belikan sabu-sabu.

“Dia sebatas pemakai, karena faktanya nggak sampai satu gram. Yang ditemukan hanya 0,469 gram, itu pun sisa pemakaian. Kemudian saat penangkapan terdakwa tidak dilakukan test urin oleh petugas. Pasal yang dikenakan yakni 127 ayat (1), karena pemakai,” pungkasnya.


Reporter : Rizky

Redaktur : Setiawan

Artikel ini telah dibaca 225 kali

Baca Lainnya