Gresik – Viralnya pemberitaan kasus limbah B3 di Desa Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, hingga membuat geger warga setempat belum membuahkan hasil secara maksimal.
Pasalnya, setelah dilakukan penyegelan terhadap pergudangan yang dibuat pembuangan limbah B3 tersebut hingga saat ini belum ada yang menjadi tersangka.

Petugas sedang memberikan police line di area limbah B3 Pergudangan Putat Lor, Gresik.
Kasusnya pun semakin kabur, bak ditelan bumi. Kendati demikian masyarakat Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik resah dan mempertanyakan kabar perkembangan kasus Limbah B3 tersebut kepada Kepala Desanya.
“Sebagai warga Desa Putat lor yang terdampak dari limbah B3 mempertanyakan pihak desa bagaimana perkembangan kasus yang ditangani oleh pihak Polres Gresik,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
“Kami (warga) dan kuasa hukum warga Desa Putat lor, melakukan audensi di balai desa setempat juga tidak memberikan hasil informasi yang maksimal,” imbuhnya.
Kuasa hukum warga Desa Putat Lor, Rulli Mustika Adya, S.H., Mengatakan Bapak Ahmad Zainuri bisa menggunakan haknya sebagai Kepala Desa Putat Lor untuk melakukan gugatan.
“Kami mendorong Kepala Desa Putat Lor, menggunakan hak gugat pemerintahan untuk tindak lanjut perkara limbah B3,” ujar Rully dari advokasi Ecoton, Minggu (6/12/2020).
Rully memaparkan, sebelumnya, kami dari Advokasi Ecoton sudah mengirim surat permohonan informasi perkembangan pembuangan limbah B3, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada, Rabu (11/11/2020) lalu.
Dalam isi surat bernomor 053/K-EC/XI/2020 atas nama Rulli Mustika Adya, S.H., yang ditujukan kepada Kapolres Gresik, cq. Kasat Reskrim Polres Gresik, cq. Kanit Pidek Satreskrim Polres Gresik, kami (atas nama warga-red) bermaksud untuk melakukan koordinasi dan audiensi terkait dengan pembuangan Limbah B3 yang berada di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
“Belum ada balasan surat resmi dari dinas terkait baik dari pihak Polres Gresik maupun pihak Pemda Gresik,” pungkasnya.
“Hanya pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik, memanggil kami untuk melakukan audensi dan katanya sudah dua kali melakukan pemanggilan kepada pemilik gudang namun tidak hadir,” tutupnya.
Reporter : BasoriĀ
Redaktur : Setiawan