Surabaya -Anggota unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan seorang muncikari perempuan yang berprofesi sebagai mami di Yayang Cafe & Resto. Perempuan itu adalah JR alias SM (41) warga Jl. KH. Sulaiman Gedangan Sidoarjo.Rabu (16/12)
Tersangka dibekuk petugas lantaran menyediakan atau menawarkan pada pengunjung café dan Resto bila dirinya dapat memberikan layanan booking order (BO) atau layanan hubungan intim layaknya suami istiri baik di room karaoke maupun hotel.
AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya di Yayang Cafe dan Resto Jl. Mojopahit No.32B, Kapasan,Sidokare, Sidoarjo menyediakan jasa pemandu lagu yang bisa memberikan layanan BO.
“Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim telah melaksanakan ungkap kasus perbuatan cabul yang disediakan oleh seseorang,”Katanya
Nasrun menyebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 2 (dua) buah pakaian dalam wanita, 2 (dua) buah pakaian dalam pria, Uang Tips Okta 700 ribu, Uang Tips Ayu 450 ribu, Uang Tips Mami Semi 250 ribu, Bill Room Surabaya, Bill Room Sidoarjo.
“Dalam hal ini penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan, di mana saat ini penerapan pasal patut diduga atau dugaan satu tindak pidana pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun,” pungkasnya.
Reporter : Ichal
Editor : Setya