Bangkalan-Merasa resah atas kegiatan reklamasi PT. GSM di Desa Sembilangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura. Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan Jawa Timur (P3L Jatim) adukan melalui surat pada Gubernur Jawa Timur.
Surat pengaduan yang ditujukan pada Gubernur Jawa Timur nomor: 04/SB/P3L.Jatim/XII/2020. perihal pengaduan tersebut telah dilayangkan dan diterima oleh Sub bagian pengurusan surat pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Selasa (29/12/2020).
“Tadi alhamdulillah surat pengaduan kami (P3L) mengenai dampak aktivitas reklamasi oleh PT. GSM di Desa Sembilangan pada Gubernur Jawa Timur sudah diterima,” kata Supyan Ketua P3L Jatim.
Berikut isi surat aduan dari P3L Jatim pada Gubernur.
Perihal : Pengaduan
Kepada Yth : GUBERNUR JAWA TIMUR
Cq. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Timur
Di –
Tempat.
Dengan Hormat,
Kami Warga Desa Sembilangan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan Bersama Para Aktivis Muda Yang Tergabung Dalam Komunitas Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan Jawa Timur (P3L Jatim),
Keberatan terhadap pelaksanaan reklamasi PT. Galangan Samudera Madura (GSM) di Pesisir Desa Sembilangan Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan-Madura Jawa Timur.
Dengan Merujuk :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/Permen-Kp/2019 Tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahu 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018
Pasal 87
(1) Peran serta masyarakat di bidang zonasi WP-3-K dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat.
(1), dapat disampaikan langsung kepada Gubernur atau kepada Gubernur melalui Kepala Dinas dan Bupati/Walikota.
Sehubungan dengan fakta dan informasi di lapangan bahwa peranserta masyarakat sekitar diabaikan maka dari itu kami sampaikan beberapa tuntutan :
1-Surat keterangan dari pemerintah Kabupaten Bangkalan Tentang Izin apa saja yang telah diterbitkan Oleh pemerintah Kabupaten Bangkalan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maupun yang dari Kementrian (Pemerintah Pusat) sehubungan dengan kegiatan Reklamasi oleh PT. Galangan Samudera Madura (GSM) di pesisir Desa Sembilangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jatim.
2- Penghentian Kegiatan Reklamasi.
3- Mengembalikan fungsi pesisir sebagai mata pencarian nelayan dan tempat bersandar perahu.
Bersama ini juga telah membuat berita acara penolakan yang disertai ratusan tanda tangan masyarakat,
Demikian aduan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian,
Kami Sangat Berharap Agar Laporan Atau Aduan Yang Disertai Permintaan Ini, Dapat Segera Ditindaklanjuti.
Bangkalan 28 Desember 2020
Hormat Kami,
Pembuat Laporan Atau Pengaduan :
SUPYAN
Tembusan :
-Presiden Republik Indonesia
-Mentri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia
Reporter : Syaiful Anam
Editor : Setya