Bangkalan – Diakhir tahun 2020 Polres Bangkalan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan dengan menggelar Analisa dan Evaluasi (Anev) Kamtibnas pada tanggal 31 Desember 2020 di halaman Mapolres Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Pada gelaran Anev itu Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto S.I.K., secara umum mengungkap jumlah berbagai macam tindak kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Bangkalan, selama tahun 2020.
“Pada tahun 2020 jumlah kasus kriminalitas di Kabupaten Bangkalan mengalami kenaikan hingga 496 kasus, dibanding jumlah kasus Tahun 2019 sejumlah 388 kasus, jadi jumlah tindak pidana di Tahun 2020 mengalami kenaikan 108 kasus atau 27,8% dibanding Tahun 2019,” kata Didik dihadapan insan pers.
Kemudian Didik Hariyanto juga mengatakan, bahwa penyelesaian perkara tindak pidana selama tahun 2020 mengalami peningkatan dibanding penyelesaian perkara di tahun 2019.
“Untuk penyelesaian perkara tindak pidana di Tahun 2020 mengalami kenaiKan sampai 92 kasus atau 34,9% dari Tahun 2019, dengan total penyelesaian perkara Di Tahun 2020 Sebesar 71%,” terang Didik.
Dirinya mengutarakan bahwa kejadian yang relatif tinggi berupa curanmor dan curan, kemudian ada beberapa yang menonjol namun dapat diselesaikan dari curas 2 kasus, curanmor 2 kasus, curan 3 Kasus, penganiayaan 2 kasus, penagihan 1 kasus dan pemerkosaan 1 Kasus.
Selain itu Didik menyatakan untuk tindak pidana Narkoba selama tahun 2020 mengalami penurunan jumlah kasus dibanding dengan jumlah kasus di Tahun 2019.
Yakni untuk tindak pidana Narkoba di Tahun 2020 jumlah kasus sebanyak 122 dengan 160 tersangka, 3 diantaranya masih anak anak dan dewasa, ada 157 tersangka, sedangkan di tahun 2019 ada 211 kasus dengan 297 tersangka.
Sedangkan untuk (BB) Barang Bukti sabu yang berhasil disita di tahun 2019 ada 2.285,92 gram dan 6 butir ekstasi, sementara di tahun 2020 adalah 714,23 gram dan 4 butir ekstasi.
Reporter : Anam
Redaktur : Syaiful