Gresik – Untuk menekan angka Covid-19, Polsek Balongpanggang bersama Satpol PP dan TNI menggelar operasi Yustisi dan penegakan Prokes berbasis komunitas di Jalan Raya Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Senin (4/1/2021).
Kegiatan operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas ini diikuti 2 personil dari anggota Polsek Balongpanggang dan 2 personil dari anggota TNI.
“Iya mas kegiatan ini adalah kegiatan rutinitas di massa Pandemi Covid-19 untuk menekan angka Covid-19,” ujar Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus kepada wartawan klikku.net.

Petugas memberikan sanksi kepada pelanggar yang tidak memakai masker
Tulus menjelaskan, kegiatan ini diantaranya memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan karena Pandemi Covid-19 belum berakhir.
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas juga mengacu pada Instruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona.
Perda Gubernur Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas perda Provinsi Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Virus Corona (Covid-19).
“Sasaran Pelaksanaan Operasi Yustisi yaitu pengendara kendaraan baik R2 dan R4 yang tidak memakai masker dan atau memakai masker dengan tidak benar atau tidak menutupi hidung dan mulut,” papar perwira berpangkat balok tiga dipundaknya itu.
“Sebanyak 23 pelanggar yang terjaring razia, mereka tidak menggunakan masker dan untuk sanksi berupa tindakan sosial atau fisik, membersihkan fasum dan mengucapkan Pancasila. Sementara untuk sanksi tipiring dan tindakan administrasi nihil,” pungkasnya.
Reporter : Widji/Sriyono
Redaktur : Rizchi