Bangkalan – Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu) Bangkalan Ainul Ghufron takut menandatangani berita acara penyerahan berkas perijinan PT. GSM (PT. Galangan Samudera Madura) yang diminta oleh Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan (P3L) Jawa Timur dikantornya Senin (04/01) siang.
“Tadi kami menyaksikan secara langsung serahterima berkas perijinan oleh Kadis Perijinan pada Ketua P3L Jatim, ada 21 item berkas yang diserahkan tadi juga disaksikan langsung oleh sekretaris DPMPTSP bapak Erik, persoalan ini tidak lepas dari keterlibatan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.” ungkap Yodika konsultan hukum P3L Jatim yang turut hadir kekantor DPMPTSP mendampingi.
Menurutnya berkas tersebut secara resmi sudah diminta oleh P3L Jatim mulai pada Senin (28/12/2020) tahun lalu pada pemda setempat menggunakan surat permohonan data dan informasi.
“Untuk apa pak Ainul ngaku takut menandatangani berkas serah terima, kan berkas itu memang masuk kategori data publik, dan layak diberikan pada masyarakat, apalagi sampai diminta oleh rekan kami (P3L Jatim, red).” kata Yodika menambahkan.
Berikut 21 item dokumen yang dikantongi PT. GSM dalam melakukan reklamasi : Akte Pendirian dan Perubahannya, SKD awal dan pindahan, NPWP dan S.K.T, IPR, Akta Pengalihan atau Pelepasan Hak Garap Atas Tanah Negara, Surat Persetujuan Prinsip Penanaman Modal untuk Pembangunan Dockyard dan Galangan Kapal Desa Sembilangan, Sertivicat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, SIUP, TDP, Surat Ijin Lokasi untuk Pembangunan Dockyard dan Galangan Kapal, Surat Rekomendasi UKL-UPL Industri Galangan Pembangunan dan Perbaikan Kapal, NIB, Ijin Lokasi, Ijin Lingkungan, Ijin Lingkungan, Berita Acara Peninjauan dan Evaluasi tim tekhnis terpadu dalam rangkan pembangunan TUKS PT. GSM didalam DLKp Tanjung Perak dan sekitarnya secara terintegrasi Prov Jatim, Surat Pertimbangan Tekhnis keamanan dan keselamatan pelayaran terkait pembangunan galangan kapal terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) PT. GSM, Rekomendasi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, Ijin Usaha (Industri), Ijin Komersial/Operasional, Penetapan Pemenuhan Komitmen Ijin pembangunan TUKS Industri Reparasi Kapal, Perahu dan Bangunan terapung PT. GSM didalam DLKr dan DLKp Pelabuhan Tanjung Perak.
Selain itu Supyan Ketua P3L Jatim mengaku masih ada berkas yang belum bisa diberikan oleh DPMPTSP Bangkalan atas permohonan P3L Jatim yakni Surat Permohonan Pemanfaatan WP3K dari Kabupaten Bangkalan Kepada Gubernur Jawa Timur, Amdal Lalin, IMB, Ijin Reklamasi, Ijin Produksi Urugan, Ijin Tambang Urugan.
Paska agenda tersebut Ainul Kepala DPMPTSP Bangkalan membenarkan pihaknya telah menyerahkan copy dokumen PT. GSM yang diminta oleh pihak P3L Jatim yang disaksikan oleh Yodika, Abdul Rahman Tohir dan Erik Sekretarisnya.
Redaktur : Syaiful