Bangkalan — Sikap tegas menghentikan atau menutup akan dilakukan oleh DPMPTSP Bangkalan pada kegiatan reklamasi PT. GSM di Desa Sembilangan Kabupaten Bangkalan, saat kewenangan sudah dilimpahkan pada kabupaten oleh Pemerintah Provinsi Jatim.
Hal tersebut diungkapkan Ainul Ghufron Kepala DPMPTSP Bangkalan menanggapi belum adanya penghentian atau penutupan oleh pemerintah pada aktivitas reklamasi PT. GSM yang diduga belum mengantongi kelengkapan dokumen perijinan.
“Saya menunggu surat resmi dari provinsi karena masih ranah kewenangannya provinsi, saya akan bersikap tegas nanti ketika masuk perijinan kabupaten kalau sudah ada bangunannya.” kilah Ghufron Kapala DPMPTSP kabupaten setempat saat dikonfirmasi jurnalis klikku.net Jum’at (08/01) siang.
Mengenai tindakan penghentian aktivitas reklamasi PT. GSM di pesisir Desa Sembilangan, Kecamatan Bangkalan yang diduga ilegal dirinya menyarankan untuk menanyakan pada OPD penegak perda (Satpol PP, red) atau Aparat Penegak Hukum (APH).
Menanggapi pernyataan Kadis Perijinan Bangkalan, Supyan Ketua P3L Jatim menyayangka ungkapan tersebut karena menurutnya Pemkab Bangkalan sudah pernah melakukan penghentian dengan menyegel lokasi aktivitas PT. GSM pada Januari 2019 tahun lalu, karena diduga belum memegang kelengkapan dukumen perijinan.
“Pemerintah Bangkalan seharusnya bisa berkoordinasi langsung dengan penegak perda maupun APH setempat untuk menghentikan lagi kedua kalinya pada aktivitas reklamasi PT. GSM yang kita tahu bersama belum punya ijin reklamasi dan sudah merugikan masyarakat nelayan setempat.” ujar Supyan saat dihubungi Jum’at (08/01) malam.
Ada dua dokumen yang telah dikeluarkan DPMPTSP Bangkalan yang dicurigai Supyan dokumen tersebut cacat hukum dan diminta agar segera dicabut.
“Kalau Ghufron sebagai Kepala DPMPTSP Bangkalan mau bersikap tegas ya tidak perlu nunggu nanti, sakarang juga sudah bisa mencabut Surat Persetujuan Prinsip Penanaman Modal (IPR) untuk Pembangunan Dockyard dan Galangan Kapal, di Desa Sembilanganyang diterbitkan oleh DPMPTSP Bangkalan pada 11 April 2018 yang lalu dan Surat Ijin Lokasi untuk Pembangunan Dockyard dan Galangan Kapal yang diterbitkan pada 30 Mei 2018 tahun lalu, saya yakin dua dokumen tersebut juga cacat regulasi.” ungkapnya.
Dua dokumen tersebut menurut Supyan perlu segera ditinjau agar kesan Pemkab Bangkalan ramah investor untuk kesejahteraan masyarakat tidak tercederai dengan tameng janji manis pemerintah pada masyarakat.
“Tapi biarkan saja Ghufron berkelit, kita lihat sejauh mana keberaniannya hingga mau mempertaruhkan jabatan demi mempertahankan laju kegiatan reklamasi yang sudah kami duga kuat ilegal, beliau itu pejabat tinggi pasti sudah pas hitungannya antara nilai jabatannya dengan nilai dari PT. GSM, mungkin saja PT. GSM sudah memberikan nilai yang pas.” kata Supyan.
Dari hal tersebut Supyan menegaskan Pemkab Bangkalan harus segera merespon serta menyelesaikan aduan masyarakat nelayan yang merasa dirugikan oleh aktivitas reklamasi PT. GSM yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan regulasi.
“Perlu diingat ketika persoalan masyarakat ini tidak cepat di selesaikan maka kemungkinan tidak hanya jabatan Ghufron yang menjadi taruhan namun juga penilaian masyarakat akan melihat kesan kompak kerjasama oknum pemerintah dengan investor dalam melakukan kejahatan lingkungan dan ekonomi dan juga akan jadi catatan kelam penilaian masyarakat pada pembuktian janji politik jabatan Bupati Bangkalan atas keteledoran bawahannya.” ujar Supyan.
Editor : Redaksi