Hallo Polisi Hukrim

Jumat, 8 Januari 2021 - 17:47 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Konferensi pers Polres Bangkalan ungkap delapan kasus dengan mengamankan tujuh tersangka minggu awal Januari 2021. (Foto : Humas Polres Bangkalan)

Konferensi pers Polres Bangkalan ungkap delapan kasus dengan mengamankan tujuh tersangka minggu awal Januari 2021. (Foto : Humas Polres Bangkalan)

Tujuh Tersangka Kejahatan Diamankan Polres Bangkalan Sebagian Pelaku Ditembak Kakinya

Bangkalan – Pada minggu petama Januari 2021 Polres Bangkalan, Jawa Timur ungkap delapan jenis kasus dan mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka.

Saat agenda konferensi pers pada hari Jum’at (08/01/2021), AKBP Didik Haryanto Kapolres Bangkalan mengungkapkan delapan kasus tersebut yakni curas tiga kasus, curanmor satu kasus, pembunuhan satu kasus, curat dua kasus, tipu gelap satu kasus.

Menurut Didik dari jumlah delapan kasus itu setidaknya ada tiga kasus yang dinilai lebih menonjol penanganannya dari lima kasus lainnya.

“Tiga kasus ini yang petama pembunuhan di Desa Debung, Alhamdulillah dalam waktu kurang lebih 12 jam pelaku berhasil diamankan.” kata Didik dihadapan awak media.

Berikutya berupa kasus curas BB Honda Beat dengan dua tersangka F (25) yang sempat DPO dan DR (24) warga Desa Socah.

“Satu tertangkap lebih dulu, saat ini yang sempat DPO inisial F (25) kejadiannya di Overpass Suramadu dengan cara memukul korbannya dengan kayu,” ujarnya.

Selanjutnya merupakan kasus curas uang tunai dan hp dilakukan tindakan tegas terukur karena berupaya melawan dan akan melarikan diri saat proses penangkapan dan ancaman pidana 9 tahun dengan tiga tersangka yakni F (35), RA (40) sedangkan SA (37) status DPO.

Untuk BB yang diamankan yakni berupa satu unit Suzuki Shogun warna hitam, satu unit Honda Vario 125 warna merah, sebilah clurit, satu buah topi, satu buah helm tropong dan uang tunai Rp 200 ribu.

“Tersangka yang berhasil diamankan F (35) dan RA (40) sementara yang DPO SA (37) dan S (35), TKP nya ada tiga yang pertama di Labang, kedua dan ketiganya di Socah.” ungkap Didik.

Kanan AKP Agus Sobarnapraja Kasatreskrim Polres Bangkalan saat memaparkan modus operandi kejahatan kriminal dihadapan awak media. (Foto : Humas Polres Bangkalan)

AKP Agus Sobarnapraja Kasatreskrim Polres Bangkalan saat agenda konferensi pers tersebut juga mengungkapkan mengenai modus pelaku penipuan menggunakan media sosia. Serta kasus penggelapan Mobil Datsun dengan ancaman pidana 9 tahun.

“Jadi dia pura-pura jual beli online melalui facebook menawarkan harga motor murah, itu harus curiga, karena harga Honda PCX itu tidak mungkin 10 juta, kemudia calon pembeli diajak dirumah kosong lalu dikerjain, uangnya diambil, motornya diambil, hpnya diambil. Kemudia mobil, pura-pura beli mobil, saat dicoba tes drive mobilnya malah dibawa lari, ini tolong, mungkin kalau ada hal serupa untuk hati-hati karena ada modus seperti ini,” ujar Agus.


Reporter : Anam

Editor : Redaktur

Artikel ini telah dibaca 277 kali

Baca Lainnya